TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG TERHADAP PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA DENGAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TERTANGGUNG (SUATU PENELITAIN PADA PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES DI KOTA BANDA ACEH) (S000200)

TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG TERHADAP PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA DENGAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TERTANGGUNG (SUATU PENELITAIN PADA PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES DI KOTA BANDA ACEH) (S000200)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2012
11-04-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 246 KUHD perjanjian asuransi adalah perjanjian seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan/kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tidak tertentu. Hal ini juga berlaku dalam ketentuan Polis asuransi jiwa pada PT AXA Mandiri Financial Services yang juga memberikan maslahat berupa pelayanan kesehatan. Namun dalam praktek pada PT AXA Mandiri Financial Services, terdapat pengajuan klaim yang mengalami hambatan dalam realisasinya

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pengajuan dan pembayaran klaim pelayanan kesehatan di PT AXA Mandiri Financial Services, tanggung jawab pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa dengan manfaat pelayanan kesehatan dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh para pihak dalam pembayaram klaim pelayanan kesehatan.

Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam pengajuan dan pembayaran klaim pelayanan kesehatan PT AXA Mandiri Financial Services karena terjadi penolakan klaim oleh divisi klaim, adanya tertanggung yang tidak jujur tentang kesehatannya dan adanya perbedaan atau kesalahan dan perbedaan pencatatan pada berkas Rumah sakit sehingga menyebabkan lamanya proses pengajuan klaim. Tanggung jawab penanggung dalam perjanjian asuransi jiwa dengan manfaat pelayanan kesehatan membayar klaim yang diajukan baik untuk klaim pertanggungan jiwa maupun klaim pelayanan kesehatan yang merupakan kontraprestasi dari kewajiban tertanggung yang telah membayar premi. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan para pihak adalah melalui lembaga arbitrase maupun melalui lembaga pengadilan,namun dalam praktek terhadap hambatan yang berujung pada terjadinya perselisihan biasanya para pihak lebih memilih untuk melakukan musyawarah dengan jalan damai yang lebih menguntungkan daripada harus menempuh jalur pengadilan

Disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi dengan manfaat pelayanan kesehatan agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati guna menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari. Disarankan kepada tertanggung agar dalam pengajuan klaim dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan menghindari keterlambatan dalam pengajuan yang dapat mengakibatkan penolakan klaim. Disarankan kepada penanggung agar segera melaksanakan kewajiban tanggung jawabnya dalam pembayaran ganti rugi apabila tertanggung telah memenuhi syarat pengajuan klaim dan tidak memperberat persyaratan dalam pengajuan klaim.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.