PERJANJIAN PINJAM NAMA PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN LELANG PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMERINTAH PROVINSI ACEH (T000562)

PERJANJIAN PINJAM NAMA PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN LELANG PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEMERINTAH PROVINSI ACEH (T000562)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
27-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah secara tegas menyebutkan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis, namun kenyataannya ada praktik pinjam nama perusahaan untuk ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa pemerintah dengan dilakukannya subkontrak pelaksanaan keseluruhan pekerjaan utama oleh pihak lain.

Penelitian ini bertujuan menjelaskan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa konstruksi bila perorangan/badan usaha peminjam nama perusahaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hak dan kewajiban perorangan/badan usaha yang meminjam nama badan usaha lain, akibat hukum terhadap perusahaan penyedia jasa dan Perorangan/Badan Usaha peminjam nama perusahaan bila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dan Faktor yang menyebabkan perseorangan/badan usaha meminjam nama badan usaha lain untuk mengikuti lelang pengadaan jasa konstruksi.

Penelitian ini adalah penelitian empiris, sehingga metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan lapangan, perolehan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah lainya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancara responden dan informan secara kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukan tanggung jawab perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak perjanjian, setiap keterlambatan, tidak sesuai dan tidak selesainya pekerjaan yang dilakukan oleh peminjam nama perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak. Hak dan kewajiban Perorangan/Badan Usaha yang meminjam nama perusahaan penyedia jasa konstruksi didasarkan pada surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada peminjam nama perusahaan penyedia jasa untuk

bertindak atas nama perusahaan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan pengadaan jasa kosntruksi. Akibat hukum yang terjadi terhadap perusahaan penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, berupa pemutusan kontrak sehingga di blacklist perusahaan tersebut selama 2 (dua) tahun, dikarenakan tidak sesuai maupun tidak selesainya pekerjaan tersebut oleh Perorangan/Badan Usaha yang meminjam perusahaan penyedia jasa berdasarkan surat kuasa. Akibat hukum yang dialami oleh Perorangan/Badan Usaha yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dan surat kuasa adalah menganti setiap kerugian yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan jasa kontruksi, Dan Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya praktik pinjam nama perusahaan disebabkan pada beberapa hal yakni : faktor Tidak mempunyai Badan Usaha, faktor Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi tidak sesuai, faktor Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi tidak sesuai, faktor Tidak Memenuhi Kemampuan Dasar Bidang/Sub Bidang Pekerjaan, dan faktor Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) dan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Disarankan pembenahan adminitrasi pengadaan jasa konstruksi khususnya dari awal pembukaan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan ditandatanganinya kontrak perjajian pekerjaan, Kepada perusahaan yang meminjamkan nama perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa atau pengadaan barang juga ikut andil dalam pekerjaan, walau sudahdibuatnya surat perjanjian antara kedua belah pihak. Perusahaan penyedia jasa konstruksi juga tidak melakukan praktek pinjam nama perusahaan, apabila perusahaan yang meminjam nama perusahaan wanprestasi, maka perusahaan pemberi pinjam nama perusahaan akan mengalami kerugan imateriil dan kepercayaan dari pemerintah dan akan masuk daftar hitam. Pihak pemerintah disarankan agar melakukan evaluasi dokumen administrasi secara cermat dan teliti dan bila perlu melakukan klarifikasi mendalam secara langsung.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.