TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (T000561)

TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS (T000561)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
02-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Penipuan, Fraud, Notaries, Legal instruments
Penipuan, Akta perjanjian, Notaris
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris helmi abdul azis dahlam ali suhaimi abstrak akta notaris sebagai akta otentik memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan pembuktian tertulis, berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip dari negara hukum. Akta notaris merupakan alat pembuktian yang sempurna, terkuat dan penuh sehingga selain dapat menjamin kepastian hukum, namun akhir-akhir ini seringkali akta notaris menjadi alat atau sarana untuk melakukan kejahatan penipuan maupun kejahatan lainnya.

Masalah pokok dalam penelitian ialah (1) apakah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dapat menjadi sarana tindak pidana penipuan? (2) apakah notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan penipuan yang dilakukan dengan menggunakan sarana akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris?. (3) apa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan?. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji apakah akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dapat menjadi sarana tindak pidana penipuan, mengetahui dan mengkaji apakah notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan (library research).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dapat berfungsi sebagai instrumenta delicti atau sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan. Akta yang dibuat dengan tanpa hadirnya para pihak yang lengkap dan tidak jelasnya objek perjanjian (hal tertentu) serta mengandung unsur causa tidak halal dalam perjanjian berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dari akibat penyalahgunaan akta tersebut. Penggunaan akta notaris sebagai sarana tindak pidana (instrumenta delicti) penipuan merupakan perkembangan modus operandi kejahatan penipuan dengan berlindung dibalik kesucian perjanjian supaya terhindar dari ancaman pidana. Kedua, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan sarana akta perjanjian yang dibuat di hadapannya. Notaris telah menerbitkan akta yang mengandung cacat hukum dan kemudian digunakan sebagai sarana kejahatan penipuan, perbuatan tersebut merupakan pembantuan (medeplichtigheid) yang mengandung kesalahan karena kesengajaan (dolus) yaitu kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai suatu keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zakerheids bewustzijn) atau disebut juga kesengajaan secara keinsyafan kepastian (dolus eventualis). Notaris yang telah mendapatkan pembekalan yang cukup untuk menjadi seorang notaris yang profesional dan telah diangkat sumpah atas jabatan tersebut tentunya sangat menyadari bahwa apa yang ia lakukan dengan menerbitkan akta tersebut dapat dipergunakan sebagai sarana (alat) untuk melakukan tindak pidana penipuan maupun tindak pidana lainnya. Perbuatan notaris tersebut dikwalifikasi sebagai perbuatan pembantuan (medeplichtigheid) tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ke-2 KUHP jounto pasal 378 KUHP. Ketiga, upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam gugatan tersendiri secara perdata berdasarkan pasal 1365 kuh perdata, melakukan gugatan ganti kerugian dengan cara penggabungan dengan perkara tindak pidana (bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara pidana) berdasarkan pasal 98 ayat (1) kuhap, atau mengajukan permohonan restitusi berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban jo peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.

Berdasarkan hasil penelitan disarankan, pertama, agar pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang jabatan notaris yang memuat larangan-larangan secara tegas kepada notaris untuk menerbitan akta yang cacat hukum dan berimplikasi batal demi hukum. Kedua, agar pemerintah dapat kembali menyempurnakan undang-undang republik indonesia nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2014 dengan mencantumkan ketentuan pidana secara tegas kepada notaris yang melakukan kejahatan pemalsuan akta serta pembantuan dalam kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya dengan menerbitkan akta notaris yang cacat hukum. Ketiga, agar pemerintah dapat menyempurnakan regulasi terkait pemulihan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana dengan memperhatikan asas efektifitas pemulihan kerugian yang dialami korban dan memiliki daya paksa yang kuat kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian tersebut.

Kata kunci: tindak pidana penipuan, perjanjian di hadapan notaris

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.