PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA) (S001709)

PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA) (S001709)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
22-03-2018
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Budaya menyebutkan.“ Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya Dan dalam Pasal 99 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya. Namun dalam kenyataannya masih terdapat lokasi yang diduga cagar budaya yang tidak dilindungi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan dibangunnya proyek IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya, menjelaskan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap lokasi yang diduga situs cagar budaya, hambatan yang dialami Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melindungi lokasi yang diduga situs cagar budaya

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab dibangunnya lokasi IPAL di lokasi yang diduga situs cagar budaya dikarenakan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Terhadap penemuan situs yang diduga cagar budaya, Pemerintah Kota Banda Aceh menghentikan sementara proyek hingga dilakukan pengkajian ilmiah, pengkajian dilakukan dengan segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tidak adanya Peraturan Pelaksana dan Qanun tentang perlindungan cagar budaya ditingkat provinsi dan/atau kota membuat perlindungan hukum menjadi tidak optimal. Tidak adanya sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan ditingkat Dinas Pendidikan dan kebudayaan sebagai instansi berwenang di bidang cagar budaya membuat proses untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya menjadi terhambat .

Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan agar menata ulang dan melakukan kajian terhadap lokasi yang diduga cagar budaya Melakukan upaya pencarian teradap situs cagar budaya yang belum ditemukan di seitar lokast yane diduga situs cagar budaya. Pemerintah disarankan segera menerbitkan Peratura Pclaksana dan membentuk Qanun Perlindungan Cagar Budaya Untuk mempermudah kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh disarankan untuk merambahan sumber daya manusia dibidang kepurbakalaan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.