MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (S001706)

MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (S001706)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
19-03-2018
Indonesia
Banda Aceh
Pemerintahan Desa, Villages--Indonesia
Pemerintahan Desa, Pemerintahan gampong, Keuchik, Kepala desa, Pemberhentian keuchik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik. Berdasarkan surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng, pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dikarenakan mosi tidak percaya masyarakat sehingga permasalahannya adalah bagaimana pemberhentian keuchik digampong tersebut dan apakah akibat Hukumya.

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai Pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam praktek dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.

Untuk memperoleh data dilakukan penelitian yuridis empiris, Penelitian yuridis dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam prakteknya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng dikeluarkan hanya berdasarkan Mosi masyarakat tanpa melalui tahapan pembuktian hukum terlebih dahulu atas hal yang disinyalirkan dilakukan oleh Keuchik yang menjabat saat itu. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan dikeluarkan SK tersebut adalah Keuchik yang diberhentikan tersebut tidak lagi dapat menjabat sebagai Keuchik Gampong Blang Manggeng sehingga tidak perlu melakukan hak dan kewajibannya lagi sebagai Keuchik.

Disarankan kepada Bupati dalam bertindak sebagai pengambil keputusan haruslah mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya bagi Keuchik yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan peraturan agar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.