PEMENUHAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA BERDASARKAN PASAL 99 KUHAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001688)
Pasal 99 KUHAP menyebutkan bahwa, “Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaiamanadimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentangkewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut" Namun pada kenyataannya beberapa tindak pidana yang menimbulkan kerugian pada korban hanya menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi ganti rugi tidak di berikan kepada korban yang menderita kerugian yang sangat menderita kerugian yang tidak sedikit.
Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan tidak adanya penggabungan perkara ganti kerugian terhadap korban yang di rugikan secara materil di dalam tindak pidana dan untuk menjelaskan pengaruh pemidanaan terhadap pelaku akibat tidak adanya penggabungan perkara ganti kerugian serta untuk menjelaskan pertimbangkan sanksi ganti kerugian bagi korban.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan, dan data lainya yang di baca melalui buku buku yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya penggabungan perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan hukum dari korban sendiri untuk mengajukan penggabungan perkara yang seharusnya korban sendiri yang mengajukan. Tidak adanya pengaruh pemidanaan pelaku terhadap perkara yang tidak di ajukan penggabungan perkara. Adanya pertimbangan sanksi ganti kerugian korban melalui penggabungan perkara adalah korban mengajukan sendiri penggabungan perkara tersebut.
Perlu adanya upaya penggantian kerugian terhadap korban yang dirugikan. Dan harus adanya upaya khusus agar hak hak korban tindak pidana lebih diperhatikan dengan seksama agar hak korban dapat terpenuhi dengan baik dan tidak adanya hambatan dalam pemenuhan hak korban serta haruslah adanya bimbingan dari berbagai pihak untuk menedukasi korban agar dapat mengajukan penggabungan perkara.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.