PERAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN ACEH BESAR (T000534)
Pasal 1 angka 9 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati serta Walikota/Wakil walikota menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/ Kota adalah Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang yang mengatur mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan Bupati dan wakil Bupati seta walikota dan Wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang -Undang ini. Namun prakteknya Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terhadap kepastian hukum penyelenggara karena ada dualisme aturan bertolak belakang dengan kekhususan daerah Aceh.
Penelitian ini bertujuan, Untuk mengetahui dan menjelaskan peranan KIP Kabupaten Aceh Besar dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Aceh Besar, Untuk Mengetahui Relevansi Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016dengan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2006, dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemilukada di Kabupaten Aceh Besar.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, sehingga metode yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-perundangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. pendekatan yuridis emperis, dilakukan dengan meneliti mengenai keberlakuan hukum itu dalam kenyataan dalam masyarakat. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dengan pedoman wawancara dengan pertanyaan yang diajukan kepada para responden dan informan. sedangkan data sekunder adalah berupa buku-buku hukum yang didapat dari peraturan perundang-undangan, majalah, jurnal serta tulisan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : pertama, Peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Besar pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2017, telah berhasil dilaksanakan dengan tertib dan terkendali. Secara umum hampir seluruh rangkaian proses pelaksanaan penyelenggaraan: pilkada tahun 2017 berjalan sesuai dengan yang diatur dan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Walaupun masih terdapat kekurangan terutama dalam hal transparansi dan independensi KIP Kabupaten Aceh Besar. Kekurangan lainnya juga ditemukan pada tahapan teknis penyelenggaraan, tahapan penyeleksian berkas calon kepala daerah dan penetapan calon kepala daerah. Kedua, Belum ada kepastian hukum yang jelas dalam penggunaan aturan oleh KIP Aceh Besar terhadap pemilihan Kepala Daerah karena adanya dualisme aturan multi tafsir yang tidak ada keputusan, Ketiga, Faktor-faktor menjadi kendala dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 di Kabupaten Aceh Besar adalah kendala interal yang bersifat regulasi Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006, administrasi dan Sumber Daya manusia sedangkan Kendala Eksternal yang bersifat teknis di lapangan terhadap letak Geografis daerah Pemilihan yang sulit ditempuh dan Jauh.
Disarankan Pihak KIP Kabupaten Aceh Besar melakukan usaha peningkatan kemampuan anggotanya secara kuantitas dan kualitas. Supaya mampu bertindak efektif dan efesien guna mengantisipasi berbagai macam kendala yang sering terjadi pada tingkatan teknis di lapangan. Diharapkan pihak KIP Kabupaten Aceh Besar agar lebih terbuka atau transparan dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai sebuah lembaga yang diberi oleh undang-undang untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang demokratis. Output daripenelitian ini harapannya adalah Pilkada mendatang KIP dapat menyelenggar akandengan peraturan Perundang- undangan yang jelas,serta lebih akuntabel, transparan dan meningkatkan independensinya. KIP harus lebih giat dalam tahapan sosialisasi dan memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu keseluruh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.