UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (S001668)

UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (S001668)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
09-01-2018
Indonesia
Banda Aceh
Terrorism, Terorisme, Intelligence service--Law and legislation, Dinas intelijen
Terorisme, Intelijen
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Direktorat Intelkam Polda Aceh mempunyai fungsi pencegahan terhadap tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Tindak pidana terorisme diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003. Polisi dan penegak hukum lainnya diharapkan dapat melakukan pencegahan, karena berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Intelkam Polda Aceh, tindak pidana terorisme di Aceh tahun 2010 sampai 2017 menunjukkan angka yang tinggi dengan jumlah tersangka 62 orang.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk melihat bentuk upaya pencegahan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh direktorat intelijen keamanan polda Aceh serta melihat faktor-faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana terorisme.

Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, undang-undang, yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana terorisme yang dilakukan direktorat intelijen keamanan polda Aceh adalah dengan upaya preemtif atau preventif, upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu melakukan penanggulangan terhadap mantan napi terorisme dan deteksi dini terhadap kelompok yang dapat menjerumus pada kelompok terorisme, instansi terkait seperti badan nasional penanggulangan terorisme dan densus 88 juga saling bekerjasama dalam upaya pencegahan terorisme dengan aktif melakukan sosialisasi bahaya terorisme kepada masyarakat. Kemudian faktor penghambat yang ditemui, belum disahkannya draft revisi Undang-undang terorisme terbaru, kurangnya sinergitas antara dit Intelkam Polda Aceh dengan instansi terkait dalam kaitannya pembinaan mantan napi terorisme, kurangnya dukungan dari keluarga mantan napi terorisme terhadap upaya dit Intelkam Polda Aceh dalam melakukan pembinaan, sulitnya melacak jaringan teroris, dan deradikalisasi yang belum berjalan optimal, sedangkan faktor pendukungnya adanya tim yang solid, adanya dukungan dari masyarakat dan adanya peningkatan dan penguatan kerjasama antara intansi terkait dalam upaya penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme.

Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana ini, dengan semakin aktif melakukan penyuluhan mengenai bahaya terorisme. Kepada pemerintah terkait juga harus saling berkoordinasi dengan instansi terkait yang bergerak dibidang penanggulangan terorisme agar faktor penghambat yang ditemui personel dilapangan bisa dicari solusinya bersama.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.