TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001667)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S001667)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
04-01-2018
Indonesia
Banda Aceh
Dokumen--Pemalsuan, Criminology, Pemalsuan, Forgery--Law and legislation, Kriminologi
Kriminologi, Pemalsuan, Pemalsuan dokumen, Pemalsuan surat, Pemalsuan ijazah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Tindak pidana pemalsuan ijazah yang masih terjadi sampai saat ini merupakan gambaran dari masalah kriminalitas yang merupakan masalah sosial yang tidak dapat dapat berdiri sendiri namun dipengaruhi oleh masalah sosial, ekonomi dan budaya sebagai fenomena yang terjadi pada masyarakat. Didalam KUHP sudah dijelaskan aturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pada pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Namun kenyataannya masih terjadi tindak pidana pemalsuan ijazah.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, menjelaskan hambatan dan penanggulangan terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk tindak pidana pemalsuan ijazah.

Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku dan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangnya kesadaran hukum pelaku. Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan ijazah adalah kurangnnya anggaran dalam memfasilitasi sarana dan prasarana guna kepentingan penyelidikan dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat kepada masyarakat.

Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan. Serta kepada pihak penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi yang telah melakukannya dan membuat takut bagi yang belum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.