KETERPADUAN HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI ACEH (LD00012)
Berdasarkan prinsip keterpaduan yang dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan bidang sumberdaya alam, seharusnya pengelolaan sumberdaya alam diatur secara terpadu,baik antar norma dalam satu sektor maupun antar sektor. Sehingga aturan hukum tersebut tidak saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya dan terhindar dari inkonsistensi. Dalam kenyataannya keterpaduan pengaturan pengelolaan sumberdaya alam tersebut, di Aceh belum dapat tercapai.
Berkaitan dengan itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji keterpaduan hukum pengelolaan sumberdaya alam di Aceh. Secara khusus penelitian ini difokuskan pada menemukan dan menjelaskan tentang: Pertama, konsep hukum pengelolaan sumberdaya alam terpadu. Kedua, Hukum pengelolaan sumberdaya alam di Aceh ditinjau dari aspek keterpaduan. Ketiga mewujudkan keterpaduan hukum pengelolaan sumberdaya alam di Aceh.
Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, oleh karena itu sumber data yang digunakan dalam penelitian ini hanya data sekunder yang dikumpulkan melalui kajian kepustakaan (library research). Untuk menjawab beberapa permasalahan dalam penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, keterpaduan merupakan sinergisitas berbagai komponen lingkungan, sosial dan ekonomi dalam satu kesatuan yang utuh menyeluruh guna mencapai kehidupan yang berkelanjutan. Kedua, pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, tidak ada kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Aceh dalam pengelolaan sumberdaya alam. Kewenangan khusus di bidang pengelolaan sumberdaya alam tersebut diperoleh oleh Provinsi Aceh setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.Adapun kewenangan khusus dimaksud meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan, baik yang ada di lautan maupun yang ada di daratan. Ketiga, hukum pengelolaan sumberdaya alam di Aceh dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, masih belum sepenuhnya terpadu. Ketidakterpaduan ini dikarenakan begitu kompleknya persoalan yang berkaitan dengan pengaturan pengelolaan sumberdaya alam di Aceh. Untuk itu guna meminimalisir ketidakterpaduan hukum pengelolaan sumberdaya alam di Aceh perlu dikembangkan sistem kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang komprehensif dan terpadu yaitu sistem yang mengutamakan koordinasi antar sektor dalam setiap pembentukan qanun bidang sumberdaya alam.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.