LANDASAN HUKUM KOORDINASI DAN KERJASAMA TNI-POLRI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL (T000485)
Pasal 41 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri menyatakan bahwa “Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan tentara nasional Indonesia, yang mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ” Apabila diperhatikan ketentuan Pasal tersebut bermasalah secara yuridis karena bertentangan dengan 3 (tiga) Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial. Jika di teliti ketentuan pasal 7 ayat (2) angka 10 UU TNI secara tegas mengatakan, bahwa perbantuan TNI kepada pihak polri dalam rangka memelihara dan menjaga ketentraman Masyarakat (kamtibmas) harus diatur di dalam perundang-undangan. Selama ini tugas perbantuan TNI kepada pihak Polri dalam rangka memelihara dan menjaga ketentraman Masyarakat (Kamtibmas) harus diatur di dalam Perundang-undangan. Selama ini tugas perbantuan TNI kepada Polri hanya dituangkan dalam sebuah Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU). Penggunaan atau pergerakan pasukan TNI dalam membantu tugas Pemda dan Polri dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Undang-Undang TNI sudah jelas dikatakan, bahwa pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), juga harus ada persetujuan DPR. Penggunaan pasukan harus sesuai peraturan dan kemauan politik negara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pertimbangan hukum Mou Negara menyerahkan kewengan penanganan konflik sosial pada TNI-Polri, pertimbangan hukum koordinasi dan kerjasama TNI-Polri dalam penanganan konflik sosial, dan faktor penghambat dalam mengimplementasi kerjasama TNI-Polri pada penanganan konflik sosial.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan pengawasan internal terhadap tugas hakim. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan pendekatan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hukum MoU negara menyerahkan kewenangan penanganan konflik sosial pada TNI-Polri menurut Kasi Undang-undang Kumdam IM, hal tersebut di dasarkan pada Undang-undang Nomor. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang TNI, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial dimana terhadap undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana,agar ketentuan Undang-undang tersebut efektif dalam tugas pembantuan TNI -Polri maka TNI-Polri membuat kesepakatan dimana aturan pelaksananya tertuang dalam Nota kesepahaman antara TNI dan Polri dalam menangani Konflik sosial. Pertimbangan dalam membuat MoU tersebut adalah untuk mewujudkan sinergitas TNI-Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dengan adanya MoU tersebut sebagai pedoman untuk melaksanakan kerjasama memelihara keamanan dan ketertiban masayarakat. Selain itu dalam MoU tersebut sesuai dengan tujuannya dan sasaranya untuk mangatur bagaimana mekanisme tugas perbantuannya, dukungan logistiknyaa, serta komando dalam pelaksanaanya. Dasar hukum Koordinasi dan kerjasama antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial Menurut Kasi Undang Kumdam IM, adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 33, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 7 ayat (2), dan Undang-Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2). Selain itu menurut Kabag Ops Polda Aceh menambahkan bahwa selain Undang-undang yang telah disebutkan di atas yaitu Surat Keputusan dari Pemerintah Daerah Gubernur Tentang Penanganan Terpadu, Hambatan dalam mengimplementasikan koordinasi TNI dalam tugas perbantuan ke Polri. Menurut Kabag Ops Polda Aceh terdapat 3 faktor yaitu Pertama; masalah strutur Birokrasi. Struktur birokrasi menentukan keberhasilan atau efektivitas Implementasi kerjasama antar TNI dan Polri. Struktur Birokrasi antara TNI dan Polri saat ini belum cukup mendukung bagi mendukung implementasi kerjasama antara TNI dan Polri, kedua; yaitu masalah anggaran dan ketiga, sarana dan prasarana.
Disarankan kepada pemerintah Pusat baik DPR dan Pemerintah Daerah yang berimplikasi pada upaya peningkatan efetivitas koordinasi antara TNI dan Polri dalam mencegah konflik sosial khususnya di Aceh sehingga harus menyusun secara kompleks Undang-undang keamanan Nasional, Diperlukan adanya penyusunan Kebijakan Teknis bagi Pelaksana di Lapangan. Apabila diperhatikan ketiadaan aturan teknis yang menjadi pegangan para pelaksana lapangan baik untuk melakukan permintaan perbantuan ataupun melaksanakan tugas perbantuan maka baik Kodam dan Polda Aceh harus menyusun kebijakan teknis yang mengatur tentang komando dan pengendalian, pembagian tugas, serta pengawasan dan pertanggungjawaban berdasarkan kebijakan pelaksanaan tingkat organisasi sehingga dapat menadi pegangan bagi perangkat dibawahnya seperti Polres dan Korem termasukl instansi pemerintah daerah yang terkait.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.