TINDAK PIDANA CONTEMPT OF COURT DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA : SUATU TINJAUAN YURIDIS NORMATIF (LT0050)
Beberapa peristiwa yang terjadi di sidang pengadilan memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan yang dinilai merendahkan pengadilan. Meski bukan merupakan indikator utama bahwa pengadilan tidak berwibawa. Namun adanya berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat khususnya para pencari keadilan tidak sungkan lagi molampiaskan kekecewaan pada kinerja pengadilan. Dari sudut ilmu hukum khususnya hukum pidana adanya kecenderungan di atas telah mencuatkan lagi persoalan contempt of court. Persoalan ini muncul dan menjadi bahan perbincangan di Indonesia diawali dengan suatu kasus yang melibatkan seorang pengacara Adnan Buyung Nasution. Dalam suatu sidang ketika membela kliennya (H.R. Dharsono dalam perkara subversi) Adnan Buyung Nasution manginterupsi hakim katua majelis yang sedang membaca amar putusan. Perbuatan itu oleh majelis hakim dianggap melecehkan pengadilan yang dlkenal sebagai contempt of court. Permasalahannya istilah tindak pidana ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP kita sehingga untuk menerapkannya diperlukan pengkajian lebih lanjut. Menyangkut contempt of court ini ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Pertama, siapa saja yang dapat dikenakan aturan tersebut, mengingat tujuan diadakannya lebih diperuntukkan bagi perlindungan terhadap kebebasan hakim. Kedua, dengan terjadinya berbagai kejadian yang ada, apakah sudah dirasakan perlu undang-undang tentang contempt of court guna menghukum pelaku. Katiga, jika ingin diterapkan aturan ini, bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan. Dengan demikian, tujuan penulisan tests ini berusaha untuk menjawab ketiga pertanyaan di atas. Selanjutnya dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif-analitis dan pendekatan yuridis-normatif sementara data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh jawaban berikut ini. Subjek dari tindak pidana ini adalah orang pada umumnya dan mereka yang ditentukan khusus. Undang-undang khusus tentang contempt of court belum diperlukan. Oleh karena KUHP bukan sama sekali tidak mengaturnya. hanya letaknya tersebar dalam beberapa bab dan pasal. Penyelesaian torhadap tindak pidana ini dapat mengikuti prosedur KUHAP dan sanksi yang diterapkan dapat berupa sanksi hukum, administratif, dan etik. Tesis ini ditulis bukan hanya sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Magister Hukum melainkan dapat juga memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum pidana baik secara teoretis maupun praktis.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.