ANALISIS HUKUM PERKAWINAN TERHADAP PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT KOTA LHOKSEUMAWE DAN KABUPATEN ACEH UTARA (DT00018)
Perceraian adalah putusnya hubungan antara suami dengan isteri dalam suatu perkawinan, baik atas kehendak suami maupun atas kehendak isteri yang didahului oleh adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Pada dasarnya perbuatan cerai tersebut tidak dikehendaki terjadi dalam suatu perkawinan,karena keluarga yang bahagia dan kekal. Tidak ada tujuan dalam suatu perkawinan untuk bercerai. Oleh karena itu untuk melakukan perceraian haruslah mempunyai alasan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yo Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI untuk melakukan perceraian harus melalui Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974,dan perceraian terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 PP No.9 Tahun 1975 dan Pasal 123 KHI. Akan tetapi praktek pelaksanaan perceraian yang terjadi dalam masyarakat Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara masih banyak yang dilaksanakan di luar Mahkamah Syar'iyah, terutama perceraian dengan talak.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan masyarakat Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara terhadap perceraian menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan peraturan tentang perceraian yang diatur dalam hukum perkawinan nasional dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatur pelaksanaan perceraian, serta akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan perceraian di luar Mahkamah Syar'iyah dan penyelesaian yang dilakukan.
Penelitian ini dalam bentuk penelitian preskriptifanalitis dengan pendekatan yuridis normatifdan yuridis sosiologis. Sampel wilayah ditetapkan secara purposive yang terdiri dari 5 (lima) kecamatan, yakni Kecamatan Blang Mangat dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Kecamatan Syamtalira Arun,Kecamatan Samudera,Kecamatan Dewantara serta Kecamatan Syamtalira Bayu dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Responden ditetapkan secara purposive sebanyak 100 (seratus) orang yang melakukan perceraian dan 100 (seratus) orang yang tidak melukukan perceraian.Data primer dikumpulkan dengan menggunakan pedoman wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang bercerai di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara memandang ketentuan perceraian yang harus dilakukan di depan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam sudah dapat diterima. Namun perceraian dengan talak yang sudah terjadi di luar Mahkamah Syar'iyah tidak diakui oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah, walaupun perceraian itu menurut keyakinan masyarakat sah berdasarkan hukum agama Islam. Hambatan-hambatan dalam penerapan peraturan tentang perceraian: 1) Masih terjadi perceraian yang dilakukan oleh masyarakat Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara di luar Mahkamah Syar'iyah. 2) Perceraian melalui Mahkamah Syar'iyah membutuhkan waktu yang lama dan biaya serta proses berbelit-belit. 3) Tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan perceraian di luar Mahkamah Syar'iyah. 4) Kurangnya pemahaman hukum perkawinan dan perceraian bagi suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan. Langkah-langkah yang harus dilakukan: 1) dibentuknya ketentuan istbat talak, 2) dibentuknya secara khusus pengaturan sanksi hukum, 3) adanya pengaturan pelatihan pendidikan kepada pasangan suami isteri pra perkawinan. 4) dibentuknya BP4 di tingkat Gampong atau di tingkat Imum Chik (imam besar). Akibat hukum terhadap perceraian di luar Mahkamah Syar'iyah adalah tidak ada kepastian hukum terhadap perceraian itu baik yang menyangkut status suami isteri dan harta benda yang diperoleh dalam suatu perkawinan penyelesaiannya dilakukan melalui Pemangku Adat Gampong.
Disarankan kepada eksekutif dan legislatif nasional agar dapat kiranya melakukan pembaharuan hukum perkawinan nasional dalam bidang perceraian dengan mempertimbangkan ketentuan istbat talak. Kepada para ulama untuk duduk kembali mengevaluasi Kompilasi Hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan status hukum cerai talak yang telah terjadi di luar Mahkamah Syar'iyah yang belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mengeluarkan fatwa tentang istbat talak yang berkaitan dengan masalah perceraian dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.