GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S001608)

GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S001608)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
10-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hate crimes--Law and legislation, Libel and slander, Pencemaran nama baik (hukum), Criminal investigation, Penyidikan kejahatan
Penyidik, Penyidikan, Tindak pidana pencemaran nama baik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 1 angka 5 kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa“penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Peraturan kepala Kepolisian Repubik Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan tindak pidana dalam pasal 15 angka 5 menyebutkan adanya upaya gelar perkara dalam proses penyelidikan.dengan dilaksanakannya gelar perkara dapat membantu mencari titik terang dalam pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian.namun kenyataannya di polresta banda aceh masih ditemukan berbagai hambatan pelaksanaan gelar perkara sehingga berdampak pada sulit menemukan titik terang pada suatu kasus.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan gelar perkara pada tindak pidana pencemaran nama baik, hambatan dalam,dan pelaksanaan upaya gelar perkara pada tindak pidana pencemaran nama baik.

Data diperoleh melaluipenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya gelar perkara terhadap tindak pidana pencemaran nama baik selalu dilakukan jika tidak ada titik temu, dan belum cukup bukti dalam menemukan suatu titik terang. Hambatan dari pelaksanaan gelar perkara adalah pertama, faktor manusia, faktor perkaranya, faktor waktu, faktor masyarakat dan faktor penegak hukumnya. Upaya yang dilakukan untuk melakukan gelar perkara yaitu untuk mencegah terjadinya praperadilan, untuk memantapkan penerapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sebagai wadah komunikasi antar penegakan hukum dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.

Diharapkan agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan gelar perkara diperlukan adanya kerjasama yang baik antara para pihak yang terlibat. Diharapkan para penegak hukum, disini pihak kepolisian lebih optimal dalam melakukan tugasnya, tidak hanya melakukan gelar perkara ketika terdapat ketidak yakinan penyidik terhadap kasus tersebut, namun gelar perkara dapat dilakukan terhadap semua kasus agar nantinya tidak ada kekurangyakinan para penyidik dalam melimpahkan kasusnya ke tingkat kejaksaan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.