STUDI KOMPARATIF TENTANG PENGATURAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA (S001592)
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk modern dari perbudakan manusia yang merupakan perlakuan terburuk terhadap harkat dan martabat manusia. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki UU tentang pemebrantasan tindak pidana perdagangan orang di dalam UU no. 21 tahun 2007 dirasa perlu untuk dibandingkan dengan uu serupa guna mencari tahu apa kelemahan dan kelebihannya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengenai pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia, persamaan daan perbedaan antara tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia, dan kelebihan dan kekurangan dari pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia. Dalam penelitian ini jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka tentang tindak pidana perdagangan manusia melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan, dari buku, dan literature lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Malaysia ada di dalam subjek hukum, objek hukum, adanya penjara minimum dan maksimum, serta perlindungan pelapor, saksi dan korban serta hal-hal yang dilarang. Perbedaannya terletak di lamanya masa ancaman penjara maksimum, banyaknya jenis ancaman pidana di masing-masing perundang-undangan. Kelebihan pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia adalah lebih konkritnya tentang siapa itusubjek hukum dalam tindak pidana perdagangan orang, penjara maksimum lebih tegas, semua pasal ancaman pidana terdapat ancaman pidana minimum, jenis ancaman pidana lebih banyak, terdapat ancaman pidana pokok dan pidana tambahan untuk badan hukum. Sedangkan kekurangannya ialah, tidak mengatur wilayah perpanjangan, serta tidak mengatur tentang adanya dewan anti perdagangan orang.
Disarankan perlu untuk diatur mengenai perpanjangan wilayah di dalam UU No. 21 tahun 2007 sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 UU negara Malaysia no. 670 tahun 2007. Dan sebaiknya juga perlu diatur tentang adanya dewan anti perdagangan orang sebagai mana diatur dalam pasal 6 UU Negara Malaysia nomor 670 tahun 2007.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.