PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958 (S001586)

PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958 (S001586)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
02-08-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Azas ketertiban umum merupakan konsep yang abstrak. Konvensi New York 1958 memberikan celah bagi pengadilan suatu negara untuk menafsirkan konsep ketertiban umum. UU Arbitrase dan Perma No. 1 tahun 1990 tidak memberikan penjelasan yang konkrit terkait ketertiban umum. Di Indonesia terdapat beberapa kasus penolakan putusan arbitrase asing berdasarkan ketertiban umum, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal V ayat (2)Konvensi New York 1958 dan penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958 serta bagaimana penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan dengan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer melalui penelitian kepustakaan(bibliography study). Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,dan kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Konvensi New York 1958 mengatur azas ketertiban umum pada Pasal V ayat 2. Penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan negara termohon. Ketertiban umum di Indonesia dinterpretasikan sebagai interpretasi luas (broad interpretation)sertabersifat nasional (domestic public policy).

Diharapkan Konvensi New York 1958 ikut serta mengawasi diskresi pengadilan negara terhadap penggunaan azas keteriban umum sebagai dasar penolakan putusan arbitrase asing. Selanjutnya, Indonesia sebaiknya mengkodifikasikan jenis ketertiban umum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.