KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENODAI BENDERA MERAH PUTIH (S001582)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENODAI BENDERA MERAH PUTIH (S001582)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
26-09-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Menodai bendera adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung maksud melecehkan, merendahkan, dan menghina bendera merah putih. Mengenai menodai bendera ini diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, seta Lagu Kebangsaan. Dalam kenyataannya masih banyak sekali kasus penodaan bendera merah putih dilakukan oleh masyarakat di Indonesia baik disengaja maupun tidak disengaja meskipun mengenai Bendera Merah Putih telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan delik menodai Bendera Merah Putih di dalam KUHP dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2009, peran penegak hukum dalam bersikap terkait tindak pidana yang menodai Bendera, bagaimana upaya dalam pencegahan tindak pidana penodaan terhadap Bendera Merah Putih.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, makalah, koran, dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait dengan materi pembahasan tugas akhir penulis..

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam delik penodaan bendera merah putih seharusnya polisi dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal-pasal larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera Merah Putih perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara,ukuran,bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya. Upaya pencegahan dengan cara mensosialisasikan atau menginformasikan aturan tersebut belum dilakukan pemerintah baik itu melalui media elektronik maupun media cetak. Padahal baik untuk diketahui oleh elemen masyarakat mapun penegak hukum sendiri tentang bagaimana memperlakukan Bendera Merah Putih tersebut.

Disarankan aparat penegak hukum seharusnya bersikap persuasif terhadap tindak pidana menodai Bendera Merah Putih dan aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapakan pasal-pasal pidana dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. kepada pemerintah akan perlunya sosialisasi mengenai undang-undang tersebut karena masyarakat awam, pejabat negara, birokrat bahkan penegak hukum belum semuanya memahami akan undang-undang tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.