PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KENDARAAN YANG TIDAK LAIK JALAN KARENA TELAH DIMODIFIKASI (Suatu Penelitian yang dilakukan di Wilayah Kota Banda Aceh)(S001552)
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:''Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi каса spion, Klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan hukum dan ketentuan pidana terhadap yang dilakukan para pihak yang memodifikasi kendaraannya yang saat in Ьапуак ргаtekкпуа dі Вапdа Aceh seta menjelaskan hambatan kepolisian satlantas polresta Banda Aceh dalam rangka menerapkan ketentuan pidana bagi pelanggar yang telah memodifikasi kendaraanya.
Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder diakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitan ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini.
Hasil penelitian di lapangan menjelaskan bahwa penerapan hukum terhadap pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi sudah dilaksanakan, tetapi banyak menemukan hambatan. Mekanisme penerapan ketentuan pidana terhadap pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi dilakukan dengan pemberian surat tilang oleh pihak satlantas Polresa Banda Aceh dengan cara melakukan penyitaan SIM dan STNK, lalu tahapan selanjutnya adalah mengikuti pemeriksaan cepat dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri kota Banda Aceh.
Disarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pemberian fasilitas yang diberikan kepada pemilik kendaraan agar adanya pertanggung jawaban pemilik kendaraan sehingga lebih memperhatikan kenyamanan sesama pengguna lalu lintas dan angkutan jalan. Disarankan untuk para pihak kepolisian menjelaskan dengan tegas pelanggaran yang dilakukan si pengendara kendaraan agar ada efek jera.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.