PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH MAHKAMAH SYAR'IYAH (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI) (S000599)

PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH MAHKAMAH SYAR'IYAH (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI) (S000599)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
30-09-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perkawinan, Marriage law
Hukum perkawinan, Pembatalan perkawinan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Menurut Pasal 22 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah berlangsungnya perkawinan. Dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan perkawinan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Tujuan penuhsan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Sigli dalam memun_iskan perkara pembatalan perkawinan, dan akibat hukum atas pembatalan perkawinan oleh Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: l 13/Pdt.G/2012/Bna tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Namun, kurang lengkap, karena dalam fakta persidangan, perkawinan tersebut selain melanggar pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam juga melanggar pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. I Tahun 1974. selanjutnya pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor: l 71/Pdt.G/2012/MS-Sgi telah sesuai dengan perundang-undangan, akan tetapi kurang tepat karena tidak menggunakan ketentuan pasal pasal 2 ayat (I) Undang-undang No. I Tahun 1974 untuk menunjuk pada pasal 71 huruf (a) dan (e) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum atas pembatalan perkawinan oleh Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Sigli yaitu: keputusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan, suami atau isteri yang tidak bertindak dengan itikat baik kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan yang lebih dahulu, orang-orang ketiga selain yang telah tersebut sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikat baik sebelum keputusan mernpunyai kekuatan hukum tetap. .

Disarankan, pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya mempersiapkan diri dengan baik, mengetahui dengan jelas latar belakang calon suami atau calon istrinya, dan kepada pihak KUA agar lebih memperketat dalam mengadakan pemeriksaan keabsahan data-data masing-masing pihak sebelum dilakukan perkawinan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.