PERANAN LEMBAGA ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ADAT YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA ADAT (S001545)
Sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dalam kehidupan masyarakat. Lembaga Adat merupakan suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu sebagai suatu wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah- masalah sosial kemasyarakatan, namun dalam kenyataannya peran lembaga adat ini belum sepenuhnya berjalan secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, membahas dan menjawab permasalahan mengenai peran lembaga adat dan faktor-faktor penghambat serta upaya pelaksanaannya, serta mengemukakan secara deskriptif tentang peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam masyarakat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dalam praktek pelaksanaannya.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif-emperis yang bersifat deskriptif,jenis data yang digunakan merupakan ienis data sekunder yang meliputi bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta telaah kepustakaan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa adat yang terjadi di dalam masyarakat belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut dipengaruhi karena kurangnya pemahaman terhadap keberadaan qanun, kurangnya jalinan kerjasama antara pihak lembaga adat serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam mempercepat prosesi peradilan adat.
Disarankan kepada lembaga adat untuk menjalankan perananya dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, sehingga dapat menciptakan peningkatan kualitas lembaga adat dalam mencari jalan keluar yang menjadi faktor penghambat dalam perannya sebagai lembaga adat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.