PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEROLEHAN HAK KARENA WARIS DI KOTA YOGYAKARTA (LT0031)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. cara pelaksanaan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak karena warisan dalam prakteknya.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris untuk mendapatkan data primer yang dilakukan dengan cara wawancara, yang diperkuat dengan penelitian yuridis normatif untuk mendapatkan data sekunder dengan alat studi dokumen. Data tersebut dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara pengenaan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan di Kota Yogyakarta dalam prakteknya adalah dengan berpedoman kepada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wilayah X Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Nomor S.767/WPJ.10/D.05/2002, yang menentukan bahwa:
1. Dalam hal warisan yang menjadi objek BPHTB adalah peristiwa turun waris artinya pewarisan dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak karena waris tersebut sebagai hak bersama ke Kantor Pertanahan.
2. Saat terutang BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk waris adalah sejak tanggal ahli waris mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan.
3. Besarnya BPHTB terutang adalah (NPOP-NPOPTKP) x 5 % x 50 % dari seluruh harta warisan sebagai hak bersama (kumulatif)
4. Pemecahan hak bersama apabila tidak mengakibatkan perubahan nama tidak terhutang BPI-ITB.
Dan berdasarkan asas lex superior derogai legi inferiori, maka Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wilayah X Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta Nornor S.767 /WPJ.10/0.05/2002 bertentangan dengan Undang-undang BPHTB dan tidak mempunyai kekuatan berlaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.