TINJAUAN TERHADAP PROSES PERKAWINAN MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (Suatu Penelitian pada kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh)(S001536)

TINJAUAN TERHADAP PROSES PERKAWINAN MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (Suatu Penelitian pada kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh)(S001536)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
02-10-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu mengenai pelaksanaan tata cara dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Sebuah perkawnan akan dikatakan sah apabila memenuhi semua syarat dan melawati proses tata cara yang susuai dengan Agama dan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi sebagian masyarakat masih kurang disiplin dalam melengkapi syarat-syarat yang diajukan kepada pihak KUA, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kecurangan-kecurangan pada saat pengurusan syarat-syarat yang diajukan oleh pihak kepada KUA.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama, menjelaskan akibat hukum bagi perkawinan yang tidak memenuhi proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama, dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan pihak KUA terkait terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi proses tata cara perkawinan melalui KUA.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui metode yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian untuk melakukan proses perkawinan melalui KUA Kecamatan Kuta Alam para calon pengantin harus mempersiapkan persyaratan pendaftaran Nikah yang sudah di tentukan pihak KUA, seperti surat N1sampai dengan N7. Akibat hukum terhadapperkawinan yang tidak memenuhi persyaratan, maka pihak KUA akan melakukan pembatalan nikah sehingga pernikahan tersebut tidak akan terlaksana. Upaya yang dilakukan pihak KUA terkait terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan dengan mengeluarkan blangko N8, yaitu pemberitahuan kurang berkas atau tidak memenuhi syarat nikah dan memberikan waktu kepada para calon untuk melengkapi syarat tersebut dan dapat dilampirkan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan hari nikah dapat mengajukan pembatalan nikah tersebut ke Mahkamah Syariah.

Disarankan kepada pihak Kantor Urusan Agama agar lebih teliti dalam memeriksa syarat pengajuan kehendak nikah, dan disarankan kepada calon mempelai untuk jujur dalam pengisian biodata dalam mengajukan kehendak nikah melalui KUA.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.