PENERAPAN PRINSIP TANGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HUTAN DAN IMPLIKASINYA BAGI HUTAN LINDUNG LEUSER DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (LT0045)

PENERAPAN PRINSIP TANGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HUTAN DAN IMPLIKASINYA BAGI HUTAN LINDUNG LEUSER DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (LT0045)
Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
2008
20-01-2008
Indonesia
Bandung
Hukum Internasional
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
-

Masyarakat Internasional memandang bahwa keberadaan hutan sangat terkait dengan masalah perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu Negara-negara pemilik hutan tropis dimintakan untuk melakukan pengelolaan hutan agar tidak mengakibatkan kerusakan atau pencemaran baik langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan hidup di dalam wilayah nasional atau yang bersifat lintas batas Negara.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan mempergunakan pendekatan yuridis normative yang didukung oleh pendekatan muldisipliner. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan cara mengumpulkan data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta didukung dengan data-data dari hasil wawancara. Keseluruhan data sekunder tersebut diana/isis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa prinsip tanggung jawab Negara terhadap perlindungan dan pelestarian hutan di dalam hukum lingkungan internasional diarahkan pada upaya pencegahan dalam bentuk pemenuhan standar- standar kewajiban sesuai dengan hasil kesepakatan internasional. Indonesia mengimplimentasikan prinsip tanggung jawab Negara untuk mengharmonisasikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasionalnya sesuai dengan hasil kesepakatan internasional di dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan (suistainable forest management). Salah satu bentuk kebijakan bidang kehutanan adalah undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk hutan Leuser yang ada di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga telah ada kebijakan tentang pengeloaan hutan berkelanjutan sebagaimana terdapat dalam Intruksi Gubernur No. 5/Jnstr/2007 tentang kebijakan moratorium logging yang merupakan salah satu kebijakan yang menunjukkan komitmen bagi Indonesia terhadap tanggung jawab tntemasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.