TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA DENGAN POLA BAGI HASIL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) (LT0044)
UMKM merupakan pelaku ekonomi terbesar di Indonesia. Pengembangan sangat krusial bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. UMKM memiliki kelemahan-kelemahan untuk mengembangkan usahanya, antara lain kekurangan modal usaha, tidak memiliki jaminan, dan kelemahan manajemen. UMKM yang belum bankabel membutuhkan altematif pembiayaan. Pembiayaan modal ventura dapat menjadi pembiayaan altematif dengan karakteristik yang dimilikinya, Pembiayaan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal, tidak memerlukan jaminan dan disertai dengan pendampingan manajemen. Dalam praktiknya, pembiayaan modal ventura untuk membiayai UMKM dilakukan dalam bentuk perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil yang telah dibuat dalam bentuk baku, yang memuat klausul angsuran pengembalian dana perusahaan modal ventura. Keberadaan klausul tersebut mencermink:an pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah perjanjian pinjam meminjam.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah mengenai akibat kontrak baku yang memuat klausul angsuran pengembalian dana perusahaan modal ventura dengan pola bagi hasil dikaitkan dengan fungsi perusahaan modal ventura dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan dan tanggung jawab perusahaan modal ventura terhadap kegagalan usaha UMKM sebagai pasangan usaha dalam rangka pengembangan UMKM.
Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis nonnatif yaitu untuk mencari asas dan dasar hukum positif terkait penyelesaian masalah yang ada dan juga menggunakan metode perbandingan hukum untuk menemukan dan membandingkan pembiayaan modal ventura yang berlaku di negara lain. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan dan menganalisis melalui peraturan yang terkait dengan permasalahan tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat kontrak baku yang memuat klausul pengembalian dana perusahaan modal ventura dalam perjanjian pembiayaan modal ventura dengan pola bagi hasil adalah perusahaan modal ventura dapat dikatakan tidak melaksanakan pembiayaan sesuai dengan fungsi perusahaan modal ventura sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, yakni perusahaan modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kepada perusahaan yang dibiayai. Mengenai tanggung jawab perusahaan modal ventura terhadap kegagalan usaha UMKM sebagai perusahaan pasangan usaha tidak dilaksanakan oleh perusahaan modal ventura karena perusahaan modal ventura telah menentukan jumlah cicilan pembayaran pokok pembiayaan dan bagi hasil yang harus dibayarkan oleh perusahaan pasangan usaha setiap bulannya pada saat perjanjian dibuat tanpa memperhatikan kerugian usaha PPU.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.