PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA jo UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (LT0043)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA jo UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (LT0043)
Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia
2009
01-10-2009
Indonesia
Bandung
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Anak--Undang-undang dan peraturan, Children--Legal status, laws, etc., Children's rights--Indonesia, Family violence--Law and legislation
Hak anak, Hukum perlindungan anak, Kekerasan terhadap anak, Kekerasan dalam rumah tangga, KDRT
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Prinsip-prinsip dasar hak anak berdasarkan konvensi hak anak meliputi: pertama, non-diskriminasi; kedua, kepentingan terbaik bagi anak; keliga,hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; keempat, penghargaan terhadap pendapat anak. Namun, dalam prakteknya tindak kekerasan terhadap anak seringkali terjadi dan tidak mudah diungkap, karena kekerasan terhadap anak, khususnya di dalam keluarga, pada hakekatnya bersifat pribadi. Perlindungan hak anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji, menguji dan menelaah aspek hukum, khususnya hukum pidana yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap hak anak sebagai korban tindak pidana kekerasan dengan cara mengadakan penelitian terhadap data sekunder di bidang hukum yaitu; jenis data yang diperoleh dari riset kepustakaan, lapangan meliputi hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Maksud dan Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan yang dilakukan terhadap hak anak dan mengetahui pelindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penyebab kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga disebab oleh beberapa faktor (multiple factor) diantaranya adalah faktor internal keluarga dan ekstemal. Adapun yang menjadi kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah kekerasan terhadap anak dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan memiliki kuasa atas anak tersebut semestinya memberikan perlindungan dan kasih sayang serta dalam hal perlindungan dan penegakan hukum atas kekerasan terhadap anak di Indonesia berada dalam posisi yang masih rendah. hal itu dikarenakan adanya keterbatasan aparat penegak hukum dalam menelaah dan menafsirkan hukum sehingga masih banyak dikalangan penegak hukum yang masih memakai KUHP dalam tuntutannya dipersidangan padahal aturan tentang perlindungan anak sudah terakomodir semuanya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kata kunci: Hak anak, Tindak pidana kekerasan, Faktor-faktor kekerasan, Perlindungan hukum:

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.