KEBIJAKAN LEGISLASI TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI INDONESIA (LT0042)

KEBIJAKAN LEGISLASI TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI INDONESIA (LT0042)
Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara
2008
12-02-2008
Indonesia
Medan
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
-

Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan konvensional yang belum berhasil ditangani secara baik karena sempitnya pengertian yang digunakan untuk mendefinisikan perumusannya, sikap aparat penegak hukum dan masyarakat yang tidak responsif serta tidak adanya perlindungan bagi korban.

Batasan masalah yang diteliti adalah untuk melihat apakah perumusan tindak pidana perkosaan yang di atur dalam KUHP sudah sesuai dengan nilai-nilai dan asas hukum, bagaimana kebijakan normatif di luar KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan bagaimana konsep Rancangan KUHP Nasional mengatur tentang tindak pidana perkosaan. Bertujuan untuk mendapatkan analisis perumusan tindak pidana perkosaan yang diatur dalam KUHP, kebijakan legislasi di luar KUHP serta analisis konsep Rancangan KUHP Nasional tentang tindak pidana perkosaan.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan tahapan inventarisasi hukum positif sebagai proses identifikasi yang kritis analitis serta logis-sistematis. Tahapan selanjutnya adalah singkronisasi suatu peraturan yang dilakukan secara horizontal.

Rumusan tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum memberikan perlindungan yang sepenuhnya kepada perempuan korban. Dalam rumusan perundangan, ditemukan sempitnya defenisi tindak pidana perkosaan Kebijakan legislasi diluar KUHP khususnya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT telah mengatur mengenai tindak pidana perkosaan dengan istilah kekerasan seksual dengan bentuk perbuatan yang dilarang lebih luas dari KUHP dan sanksi yang lebih berat serta perlindungan khusus yang wajib diberikan kepada korban. Dalam Rancangan KUHP Nasional, rumusan tindak pidana perkosaan sudah mengalami perluasan sehingga bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya juga dirumuskan sebagai perkosaan dengan sanksi yang lebih berat dari yang diatur dalam KUHP.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.