PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DARI PENAYANGAN PROGRAM BERITA KRIMINAL DI TELEVISI (PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN) (LT0039)
Dalam satu dasawarsa terakhir ini, perkembangan bisnis jasa siaran perteLevisian tumbuh bak candawan dimusim hujan. Banyak muncul stasiun televisi baru meramaikan bisnis tersebut. HaI ini disatu sisi tentunya sangat menggembirakan karena pemirsa atau konsumen dimanjakan dengan berbaqai macam hiburan, be rita dan informasi pendidikan. Begitu juga halnya bagi pelaku usaha, adanya media tersebut mempermudah pelaku usaha untuk mempromosikan produk-produk yang mereka produksi, dan sebaliknya bagi penyelenggara bisnis siaran televisi terbuka kesempatan yang besar untuk mendapat keuntungan melalui promosi iklan.
Sementara itu pada sisi lain, pemirsa atau konsumen harus cerdas dan bisa memilah-milah siaran yang diinginkan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap konsumen. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan pengetahuan dan kecerdasan dari konsumen atau pemirsa itu sendiri. Namun tidak semua pemirsa televisi mampu melakukan hal tersebut, khususnya anak-anak. Kadangkala mereka terpaksa menonton atau mendengarkan suatu siaran yang tidak mereka inginkan atau tidak layak.
Seiring dengan pertumbuhan bisnis siaran pertelevisian dan radio, maka dirasakan perlu adanya pengaturan oleh pemerintah tentang kegiatan bisnis tersebut. Dalam hal ini pada tanggal 28 Desember 2002 telah diundangkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saat ini ada 20 program berita kriminal yang ditayangkan di 9 TV swasta. Adegan kekerasan pada tayangan di TV dapat mempengaruhi perilaku agresif anak melalui suatu proses yang disebut proses belajar, yaitu belajar melalui apa yang dilihat di layar TV.
Pada tanggal 19 Mei 2004, Komisi I DPR merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menghentikan penayangan program berita kriminal di televisi. Namun hingga hari ini tidak terlihat adanya tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap stasiun TV yang menayangkan program berita kriminal.
wewenangnya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Terutama dalam menetapkan standar program siaran, dan membuat pedoman perilaku penyiaran. Dan Pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan Undang- Undang Penyiaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.