FUNGSI MEUNASAH SEBAGAI LEMBAGA (HUKUM) ADAT DI ACEH BESAR (SUATU KAJIAN TENTANG REAKTUALISASI FUNGSI DAN HAK-HAK ADAT MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 1999) (LT0036)

FUNGSI MEUNASAH SEBAGAI LEMBAGA (HUKUM) ADAT DI ACEH BESAR (SUATU KAJIAN TENTANG REAKTUALISASI FUNGSI DAN HAK-HAK ADAT MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 1999) (LT0036)
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
2002
18-03-2002
Indonesia
Medan
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
-

Meunasah merupakan suatu kesatuan teritorial komunitas Gampong di Kabupaten Aceh Besar yang sebelum Indonesia Merdeka terkenal dengan Aceh Lhee Sago Sejak saat itu Meunasah memiliki fungsi otoritas ( hukum ) adat sebagai lembaga yang mengayomi tatanan kehidupan masyarakat dengan hukum adat. Hukum adat itu bersumber dari kebiasaan-kebiasaan yang bernilai normatif yang berkembang dan dipelihara melalui perangkat Gampong yang dipimpin oleh Keuchi' beranggotakan Teungku Sago, Tuha Peut, Tuba Lapan dan Cendekiawan yang dipilih oleh rakyat menjalankan fungsi " mono tries functions " yaitu ketunggalan kekuasaan dalam fungsi eksekutif, legeslatif dan yudikatif, karena memiliki kelebihan, wibawa dan kearifan. Fungsi Meunasah sebagai lembaga adat berwenang untuk melaksanakan peradilan adat, terhadap penyelesaian berbagai sengketa di Gampong melalui kekuatan musyawarah mufakat perangkat Gampong tersebut.

Setelah Indonesia Merdeka, Aceh Besar menjadi Kabupaten dalam Provinsi Aceh, sehingga tatanan masyarakat mengalami perubahan dengan berlakunya hukum nasional. Namun karena hukum adat telah membudaya, tetap dijalankan meskipun tidak lengkap seperti sebelumnya. Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, peranan fungsi Meunasah bersama wewenang kekuasaan menjalankan hukum adat menjadi labil bahkan sebagiannya terpinggirkan seperti hak-hak adat tentang hukurn tanah dan pelaksanaan fungsi pengadilan adat.

Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000, tentang penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 merupakan jalan untuk implimentasi kelembagaan hukum adat bagi masyarakat Aceh pada semua tingkat wilayah kemasyarakatan dan dapat menjadikan fungsi Meunasah sebagai lembaga (hukum) adat dalam memberikan kontribusi keadilan bagi kesejahteraan masyarakat. Atas dasar itu penelitian dilakukan, bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang faktor-faktor apa yang memungkinkan untuk reaktualisasi fungsi Meunasah bersama hak-hak adat masyarakat lainnya dalam menunjang terlaksananya peradilan adat yang berwibawa, sederhana, mudah, murah dan cepat penyelesaiannya

Penelitian bersifat deskriptis analitis, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan sosiologis, serta fakta-fakta empiris dengan pendekatan kuisioner, wawancara dan observasi tentang tatanan masyarakat dengan pilihan sampel pada 3 Kecamatan melalui 14 responden, 12 informan dan 6 orang nara sumber. Hasil penelitian menunjukkan, sebagai berikut:

1. Pada Gampong-Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar masih menempatkan musyawarah/ mufakat menjadi wadah fungsi Meunasah, sehingga berfungsi sebagai lembaga ( hukum ) adat dalam menggali dan menemukan hukum melalui perangkat Gampong yang dipimpin oleh Keuchi'. Berbagai materi hokum adat sebagai produk fungsi Meunasah, masih hidup dalam khasanah budaya masyarakat dan dapat direaktualisasikan bagi penyelesaian berbagai sengketa dalam masyarakat

2. Fungsi Meunasah itu dapat diimplimentasikan dalam berbagai produk nilai-nilai norma adat secara persuasif, sederhana, murah, mudah dan cepat serta sangat berpotensi untuk menjadi sumber rujukan dalam pengembangan Peraturan-Peraturan Daerah sebagai percepatan realisasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 untuk membangun pengadilan Gampong begi melancarkan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan ihnu pengetahuan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.