PENERAPAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DALAM MENGATASI PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS DI SUMATERA (Suatu Tinjauan Dari Perspektif Hukum Lingkungan Internasional) (S001498)
Indonesia adalah negara yang setiap tahunnya mengalami kebakaran hutan yang disebabkan oleh perubahan iklim maupun aktivitas korporasi dan menimbulkan dampak yang turut dirasakan oleh Negara Malaysia dan Singapura. Maka dari itu, dibutuhkan tindakan pencegahan dan pemantauan agar kebakaran tersebut tidak terjadi secara meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.Demi mengatasi hal tersebut, Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau Association of Southeast Asean Nations (ASEAN) telah menandatangani sebuah perjanjian regional yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada bulan Juni tahun 2002 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2014.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara dan korporasi dalam mengatasi polusi asap lintas batas berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Disamping itu, untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terkait pelanggaran prinsip hukum lingkungan internasional berdasarkan Drafi Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, Rio Declaration, Deklarasi Stockholm dan juga peraturan nasional Indonesia.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari sejumlah peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, surat kabar, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa secara umum, penerapan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengatasi pencemaran lintas batas di regional ASEAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum membentuk sebuah badan untuk memitigasi terkait pencemaran udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan badan serupa yang berada dibawah naungan sekretariat ASEAN.
Disarankan jika Indonesia bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pencemaran yang terjadi tiap tahunnya, agar secara sigap dan lugas menjalankan kewajiban yang tercantum didalam AATHP, terutama terkait pembentukan badan mitigasi sebagai bentuk keseriusan dari Indonesia untuk menangani permasalahan pencemaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.