PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA HARIAN LEPAS YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA PADA PERUSAHAAN PEMBORONGAN DALAM USAHA JASA KONSTRUKSI SI KOTAMADYA BANDA ACEH (LT0033)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA HARIAN LEPAS YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA PADA PERUSAHAAN PEMBORONGAN DALAM USAHA JASA KONSTRUKSI SI KOTAMADYA BANDA ACEH (LT0033)
Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara
2000
24-06-2000
Indonesia
Medan
Keselamatan Kerja, Labor laws and legislation, Ketenagakerjaan--Undang-undang dan peraturan, Industrial safety--Law and legislation
Hukum ketenagakerjaan, Keselamatan kerja, Kecelakaan kerja, Tenaga Kerja Harian Lepas
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Di dalam melaksanakan pekerjaan tenaga kerja selalu dihadapkan kepada risiko kecelakaan kerja, oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindunaan hukum. Sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerja harian lepas pada sektor jasa konstruksi, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP. 196/MEN/1999. Berdasarkan surat keputusan tersebut tenaga kerja harian lepas berhak diberi jaminan kecelakaan kerja, jika pengusaha memperoleh pekerjaan pembangunan dengan harga kontrak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke atas. Sungguhpun pemerintah telah meletakkan landasan yang cukup namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana semestinya. ·oleh karena itu perlu dikaj i secara mendalam mengenai_ pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja terhadap tenaga ke r j a ha r i an lepas pada perusahaan j asa konstr.uksi; mengenai factor penghambat pelaksanaan jaminan sosia I tenaga kerja bagi tenaga ker ja harian lepas dan mengenai pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap ganti rugi serta upaya penyelesaian yang dilakukan agar pihak pengusaha tidak melalaikan kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada tenaga kerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja.

Untuk mengkaji hal-hal tersebut diatas, dilakukan penelitian bersifat deskriptif analitis dengan lokasi penelitian di Kotamadya Banda Aceh. Responden terdiri dari 90 orang tenaga kerja harian lepas yang pernah atau tidak pernah mengalami kecelakaan kerja serta 45 orang pengusaha konstruksi yang ditetapkan secara proportional stratified random sampling. Alat pengumpul data primer adalah kuisoner, pedoman wawancara dan check list

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja belum terlaksana sepenuhnya terutama sekali terhadap proyek-proyek swasta baik milik badan hukum maupun milik perorangan; juga ditemui adanya pendaftaran dalam program asuransi kecelakaan kerja setelah proyek selesai dikerjakan. Adapun yang menjadi factor penghambat pelaksanaan jamsostek adalah tidak diterapkannya sanksi hukum yang tegas, kurangnya penyuluhan, rendahnya pengetahuan dari tenaga kerja, keungan Perusahaan, serta kurangnya koordinasi antara instansi terkait. Sedangkan tanggungjawab atas ganti rugi akibat kecelakaan kerja sepenuhnya berada pada pengusaha. Upaya penyelesaian yang dilakukan dalam hal timbul sengketa mengenai ganti rugi pada umumnya diselesaikan oelah PT. Jamsostek. Apabila Perusahaan tersebut tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program kecelakaan kerja maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah antara tenaga kerja dengan pengusaha jasa konstruksi yang dibantu oeleh Depnaker. Apabila tidak ada kata sepakat biasanya tenaga kerja diam saja tanpa penyelesaian, sedangkan penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak pernah dilakukan.

Disarankan pada PT. Jamsostek agar lebih aktif memberikan informasi terhadap Masyarakat serta meningkatkan penyuluhan yang diberikan tidak hanya pada pengusaha semata tetapi juga terhadap tenaga kerja harian lepas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.