STATUS TANAH YANG DIKUASAI RAKYAT BERDASARKAN HUKUM ADAT DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN HAK GUNA USAHA KEPADA PENGUSAHA SWASTA NASIONAL DI KABUPATEN ACEH BARAT (LT0032)
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui cara penguasaan tanah oleh rakyat untuk memperoleh kejelasan tentang status haknya, status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Tanah Subur (KTS) yang di atasnya terdapat tanah- tanah yang dikuasai rakyat tersebut dan pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan cara pengakuan terhadap tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Hal ini penting mengingat tujuan dari penguasaan tanah adalah untuk meningkatkan penghasilan dan taraf hidup rakyat sebagai landasan untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Penelitian ini dilakukan pada 9 desa di 3 kecamatan yang ditentukan secara purposive. Responden ditentukan secara random, dengan memilih 80 orang dari 271 populasi. Sedangkan nara sumber berjumlah 18 orang yang dipilih dari pejabat terkait. Terhadap responden digunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan datanya dan perolehan data dari nara sumber dilakukan melalui wawancara.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Penguasaan tanah oleh rakyat dilakukan menurut adat kebiasaan yang berlaku, terus menerus, menetap dan telah produktif serta memperoleh pengakuan dari masyarakat sekitar, sehingga telah dapat dikategorikan sebagai tanah milik adat.
2. Terdapat cacat hukum dalam proses pemberian HGU, antara lain dapat dilihat dari pelaksanaan pemeriksaan tanah yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya atas tanah yang dimohonkan hak dan pelaksanaan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Hak. Oleh karena itu HGU tersebut seharusnya menjadi batal dan memerlukan peninjauan kembali.
3. Ganti kerugian yang ditentukan terhadap garapan rakyat yang termasuk dalam areal HGU tidak meliputi hak atas tanahnya, tetapi hanya diperhitungkan terhadap tanaman dan ongkos garap. Tanah yang dikuasai rakyat tidak diakui sebagai tanah hak milik adat karena persepsi dan interpretasi yang tidak tepat dari kalangan pejabat Sadan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) terkait tentang konsep hak milik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.