KEBERADAAN LEMBAGA GARAL DALAM MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN DATI II ACEH TENGAH (LT0029)

KEBERADAAN LEMBAGA GARAL DALAM MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN DATI II ACEH TENGAH (LT0029)
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
2000
12-07-2000
Indonesia
Medan
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
-

Garal merupakan suatu lembaga adat yang telah lama berlangsung dalam masyarakat Gayo. Secara umum garal dikenal dengan sebutan gadai tanah. Dalam Pasal 53 UUPA, dinyatakan gadai tanah sebagai salah satu hak atas tanah yang bersifat sementara yang diusahakan hapus dalam waktu yang singkat. Karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai gadai tanah, dalam kenyataannya gadai tanah dilakukan oleh masyarakat hanya berdasarkan kebiasaan di daerah setempat, di antaranya garal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan lembaga garal dalam masyarakat Gayo, bagaimana status hukum garal menurut hukum adat dan hukum nasional (UUPA dan KUH Perdata), serta tanggapan masyarakat sehubungan dengan ketentuan Pasal 7 Perpu 56 tahun 1960 mengenai adanya keharusan untuk mengembalikan tanah gadai setelah jangka waktu 7 tahun atau lebih tanpa menuntut uang tebusan.

Penelitian ini di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosioligis. Responden terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam transaksi garal sebanyak 60 orang yaitu 30 orang pemberi garal dan 30 orang penerima garal. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, mengedarkan kuesioner serta wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan bantuan data kualitatif yang dipaparkan dalam tabel frekuensi. Metode analisis yang digunakan adalah deduksi dan induksi, kemudian dibahas dengan membandingkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga garal dalam masyarakat Gayo masih memegang peranan penting bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu yang singkat. Perjanjian garal dilakukan berdasarkan kebiasaan setempat, ada yang secara lisan maupun tulisan, diketahui oleh kepala desa serta disaksikan oleh imam meunasah, sarak opak (petua adat) dan pemuka masyarakat. Pelaksanaan perjanjian garal yang dilakukan oleh masyarakat Gayo adalah secara konsensualisme dan konkrit yaitu di samping adanya kesepakatan harus dilakukan secara nyata, penyerahan dan penerimaan disebut dengan ujab kabul, namun tidak mempunyai kepastian hukum yang kuat karena tidak dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 7 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai peraturan pelaksana UUPA. J angka waktu berakhirnya Garal tidak ditentukan dalam perjanjian garal sehingga dapat berlangsung bertahun-tahun (lebih dari 7 tahun), tergantung dari kemampuan si pemberi garal untuk menebusnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Perpu 56 Tahun 1960. Banyak. masyarakat yang tidak mengetahui mengenai adanya keharusan untuk mengembalikan tanah garal setelah berlangsung 7 tahun atau lebih tanpa menuntut uang tebusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perpu 56 tahun 1960, masyarakat masih patuh kepada kebiasaan yang berlaku di daerah setempat. Sampai dengan penelitian ini dilakukan belum ada sengketa masalah garal yang dilimpahkan ke pengadilan, karena perselisihan/sengketa yang terjadi diselesaikan secara musyawarah.

Untuk menertibkan keberadaan gadai tanah yang terus berlangsung dalam masyarakat, hendaknya pemerintah membuat suatu undang-undang tentang gadai tanah secara nasional supaya ada keseragaman pelaksanaan gadai di Indonesia, dan untuk memberi kepastian hukum hendaknya garal dibuat dalam bentuk tertulis, Perlu dilakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang penerapan Pasal 7 Perpu 56 tahun 1960 terhadap gadai tanah agar ketentuan tersebut dapat berjalan sesuai dengan asas-asas yang dianut dalam masyarakat hukum adat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.