PERANAN PENGAKUAN HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA (LT0017)

PERANAN PENGAKUAN HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA (LT0017)
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
1986
27-01-1986
Indonesia
Yogyakarta
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
-

Pengakuan sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata, sudah lama dikenal di kalangan masyarakat dan telah memainkan peranan dalam penyelesaian sengketa antara para pihak yang bersangkutano Hal ini masih di mungkinkan karena ketentuan-ketentuan tentang pembuktian, yang masih dipertahankan berlakunya HIR dan Rbg, memberikan kekuatan pembuktian sempurna terhadap pengakuan.Dengan adanya pengakuan mnroi dari pihak tergugat membebaskan penggugat untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya dan Hakim harus mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan pengakuan tergugat.

Pengakuan adalah pernyataan kehendak dari salah satu pihak yang membenarkan sebagian atau seluruhnya gugatan penggugat, dengari ciri pokoknya bersifat melekat pada diri pribadi pihak yang memberikan pengakuan, yaitu iktikad baik dan kejujuran, yang timbul atas dorongan keinsafan batin manusia. Undang-undang memberikan kekuatan pembuktian sempurna terhadap pengakuan, ini berarti Hakim harus menganggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Kelemahannya tidak s elalu dapat dicapai kebenaran peristiwa yang bersangkutan. Karenanya tidak cukup kalau yang dicarikan hanya kebenaran formil saja. melainkan harus menuju kepada mencari kebenaran materiil, guna menghindari kerugian bagi salah satu pihak yang berperkara, sehingga dapat melindungi para pihak secara proporsional Keadaan inilah yang telah diikuti oleh yurisprudensi terhadap perkara-perkara tertentu, yang menyebabkan pengakuan kadangkala tidak memainkan peranan yang penting, sehingga tidak selalu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, tetapi hanya mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, yang kekuatan pembuktiannya terserah kepada kebijaksanaan Hakim.

Berkenaan dengan adanya perubahan masyarakat yang terus mengikuti perkembangan zaman, telah membawa pengaruh terhadap kondisi undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuban hukum masyarakat, Kekurangannya timbul karena beberapa ketentuan sudah sudah tertinggal dengan perkembangan teknologi modern dan kehidupan masyarakat dewasa ini, serta adanya dualisme berlakunya ketentuan itu dalam masyarakat.

Di kalangan masyarakat dewasa ini sudah sangat terasa bahwa adanya kebutuhan terhadap suatu sistem hukum acara perdata nasional yang seragam, yang dapat mewujudkan keadilan antara para pihak yang bersangkutan dan dapat terjaminnya kepastian hukum. Dalam hubungan ini seyogyanya ketentuan-ketentuan tentang pembuktian yang telah ada perlu ditata kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di bentuk dalamĀ· suatu kitab undang-undang yang terkodifikasi, sehingga merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat menegakkan pelaksanaan hukum perdata materiil sepenuhnya Dengan demikian maka kebutuhan masyarakat untuk terselesainya persengketaan yang terjadi antara mereka terpenuhi dengan memuaskan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.