KEDUDUKAN SELAT MALAKA DALAM KAITANNYA DENGAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982 (LT0010)
Laut territorial adalah suatu jalur laut yang terletak pada sisi laut dari garis pangkal dan di sebelah luar dibatasi oleh garis atau bates luar yang ditarik sejajar dengan garis pangkal di atas. Mengenai berapa lebar laut territorial yang boleh dikuasat oleh suatu nenara telah di tentukan oleh 'Konvensi Hukum Laut 1982 maksimal '12 mil. Bagi Indonesia dalam pengertian "territorial sea" ini dikenal dengan istilah laut wilayah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.4- Prp. tahun 1960, Lembaran Negara No. 22 tahun 1960.
Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas laut territorial, namun masih dibatasi oleh hak lintas pelayaran kapal-kapal asing (hak lintas damai) serta tidak boleh adanya diskriminasi terhadap kapal-kapal tersebut. Hak lintas damai ini telah diakui oleh. hukum internasional pada saat Konperensi Kodifikasi Den Haag tahun 1930 yang dinyatakan dalam pasal 3 sampai dengan pasal 7. Masalah hak lintas damai dalam perundang-undangan Indonesia telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962, yang berpedoman pada ketentuan lintas damai dalam Konvensi Jenewa 1958 khususnya pasal 14 mengenai Laut Territorial dan Jalur Tambahan.
Perluasan lebar laut territorial pada selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional membawa akibat bahwa kalau dahulu selat-selat tersebut merupakan bagian laut lepas dan di dalamnya berlaku lintas bebas, maka dengan pelebaran tersebut menyebabkan sebagaian dari selat itu menjadi laut wilayah kedua negara pantai yang bersangkutan. Dengan demikian rejim yang berlaku di selat tersebut adalah rejim lintas damai.
Sebagaimana telah penulis kemukakan di atas bahwa di selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang lebarnya kurang dari. 24 mil, maka selat tersebut menjadi laut territorial negara pantai yang bersangkutan. ·sebelum diterimanya hasil-hasil Konperensi Hukum Laut III menjadi Konvensi, maka negara-negara maritim besar mengusulkan agar di dalam · Konvensi tersebut juga dicantumkan ketentuan-ketentuan yang mengizinkan berlayarnya kapal perang · mereka dengan bebas melalui selat-selat yang merupakan. jalur pelayaran internasional. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya dapat dirumuskan suatu rejim baru yaitu lintas transit ( “transit passage" ) yang merupakan bentuk kompromi natura linton bebas ("transit p as s aga'”) d engan lintas damai ( "innocent passage”).
Selat Malaka adalah selat yang menghubungkan laut lepas dengnn laut territorial yang merupakan suatu jalur pelayaran internasional yang penting dnn strategis.
Walaupun Selat Malaka sebagai salah satu selat yang digunakan untuk pelayaran internasionnl namun status hukum dari selat tersebut tetap sebagai wilayah Republik Indonesia dan Malaysia, demikian Juga ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya.
Bagi Indonesia kedudukan Selat Malaka adalah jelas yaitu berdasarkan pada Konsepsi Wawasan Nusantara sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan Undang-Undang No.4 Prp. tahun 1960, makaSelat Malaka adalah bagian dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Deklarasi Bersama antara Pemerintah · Indonesia, Malaysia dan Singapura yang dikeluarkan pada tanggal 16 Nopember 1971 Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyatakau bahwa Selat Malaka bukan selat internasional, tetapi merupakan suatu wilayah perairan territorial yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga di selat tersebut di.berlakukan lintas damai. Akan tetapi dengan ditanda tanganinya Konvensi Hukum Laut 1982, maka rejim yang berlaku di Selat Malaka adalah lintas transit yang merupakan kompromi antara lintas damai dengan lintas bebas.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.