AKIBAT PERALIHAN WILAYAH TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS INTEGRASI TIMOR TIMUR) (LT0005)
Pada prinsipnya suatu wilayah negara dapat berganti atau beralih dari suatu negara kepada negara lain. Dalam hal terjadinya penggantian negara atau peralihan wilayah secara menyeluruh, maka disatu pihak terjadilah perubahan kewarganegaraan dari rakyat wilayah tersebut secara keseluruhan menjadi warga negara dari negara pengganti. Di pihak lain, meskipun terjadi penggatian atau peralihan wilayah negara secara menyeluruh, namun tidak terjadi perubahan status kewarganegaran secara keseluruhan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, metode historis dan metode komparatif, dengan pendekatan masalah secara yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research). Untuk mendukung data penelitian dilakukan wawancara dengan para ahli yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan analisis data dilakukan melalui pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan terjadinya peralihan wilayah Timor Timur ke dalam wilayah Republik Indonesia yang didasarkan kepada Proklamasi Balibo Tanggal 30 Nopember 1975 dan Petisi rakyat yang memohon untuk bergabung dengan Indonesia yang kemudian diterima oleh Indonesia dengan Undang-undang No. 7 tahun 1976 dan Ketetapan MPR-RI No. IV tahun 1978, maka peralihan wilayah tersebut telah merubah kewarganegaraan semua rakyat Timor Timur yang berada di dalam wilayahnya pada saat integrasi menjadi Warga Negara Indonesia. Sedangkan mereka yang berada di luar wilayahnya tidak menjadi Warga Negara Indonesia. Demikian juga dengan mereka yang menolak integrasi terutama yang berada di luar negeri. Mereka tidak menjadi Warga Negara Indonesia, sementara mereka yang berada didalam wilayah sepanjang tidak memperoleh kewarganegaraan negara lain tetap menjadi Warga Negara Indonesia.
Untuk rakyat yang belum menjadi Warga Negara Indonesia yang kemudian menyadari dan menginginkan menjadi Warga Negara Indonesia dapatlah sesera diterima sebagaimana layaknya orang kembali ke tanah airnya. Kemudian Pemerintah Indonesia perlu melakukan penyelesaian yang lebih efektif untuk mencapai pengukuhan wilayah itu melalui perundingan-perundingan dan dialog-dialog diantara pihak yang berkepentingan dan memperhatikan masalah- masalah yang terdapat di dalam wilayah teraebut terhadap segala masalah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.