PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH HASIL PELAKSANAAN TRANSMIGRASI (STUDI KASUS DI UNIT PERMUKIMAN TRANSMIGRASI 1 JANTHO ACEH BESAR) (LT0002)

PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH HASIL PELAKSANAAN TRANSMIGRASI (STUDI KASUS DI UNIT PERMUKIMAN TRANSMIGRASI 1 JANTHO ACEH BESAR) (LT0002)
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
1997
10-06-1997
Indonesia
Yogyakarta
Hukum Pertanahan, Land tenure--Law and legislation
Hukum pertanahan, Peralihan hak milik atas tanah, Transmigrasi
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Tanah merupakan sarana pendukung utama dalam penyelenggaraan transmigrasi. Keberhasilan transmigrasi sangatterkait dengan tanah. Untuk mengamankan tanah transmigrasi sekaligus mengamankan pelaksanaan program transmigrasi, telah ditetapkan ketentuan yang melarang peralihan hak milikatas tanah transmigrasi kepada pihak lain sebelum jangka waktu 10 tahun. Kecuali ada izin dari Bupati. Namun kenyataannya, hak milik atas tanah transmigrasi di UPT-I Jantho banyak yang telah dijual kepada pihak lain sebelum jangka waktu 10 tahun dan tanpa izin Bupati.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para transmigran mengenai larangan untuk melakukan peralihan hak milik atas tanah transmigrasi sebelum melampaui batas waktu 10 tahun, status hak atas tanah transmigrasi yang dialihkan transmigran kepada pihak lain sebelum melampaui batas waktu 10 tahun dan tanpa izin dari Bupati kepala daerah, mekanisme peralihan hak yang memerlukan izin Bupati kepala daerah, dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap tanah transmigrasi yang dialihkan kepada pihak lain sebelum jangka waktu 10 tahun.

Penelitian ini dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi I (UPT-I) Jantho, Aceh Besar. Sanpel dipilih dengan menggunakan metode penarikan sampel secara acak sederhana. Pengumpulan data dilakukan dengan kuisioner untuk responden dan wawancara untuk narasumber. Data yang dikumpulkan dianalisi secara kualitatif.

Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian dapat disimpulkan, bahwa (1) Sebagian besar responden (24 orang atau 68,5%) menyetujui pemberlakuan ketentuan larangan peralihan hak milik atas tanah transmigrasi tersebut, tetapi batas waktunya dipersingkat. (2) Izin dari Bupati bukan merupakan syarat sahnya peralihan hak milik atas tanah transmigrasi, melainkan syarat pembuatan akta peralihan hak dihadapan PPAT dan syarat pendaftaran peralihan haknya pada kantor pertanahan. Peralihan hak milik atas tanah transmigrasi yang dilakukan tanpa izin dari BUpati merupakan perbuatan hukum yang sah, yang mengakibatkan hak milik atas tanah tersebut beralih kepada pihak pembeli. (3) mekanisme peralihan hak milik atas tanah transmigrasi tidak berbeda dengan mekanisme peralihan hak atas tanah pada umumnya, kecuali adanya keharusan untuk memperoleh izin pemindahan hak dari Bupati; dan (4) terhadap tanah-tanah transmigrasi yang telah dialihkan kepada pihak lain ternyata (a) 32 hektar di antaranya telah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, (b) 32 hektar dalam proses penyelesaian oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, dan (c) 81, 75 hektar lainnya belum diselesaikan. Kebijakan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Daerah tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II, dalam menyelesaikan peralihan hak milik atas tanah transmigrasi tersebut tanpak memiliki persamaan, yakni menetapkan pembeli tanah sebagai pihak pengganti hak pemilikan atas rumah dan tanah transmigrasi. Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut kurang menguntungkan bagi penegakan hukum, karena kebijakan itu memberikan indikasi adanya pengakuan terhadap peralihan hak atas tanah transmigrasi yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Peralihan hak atas tanag transmigrasi, izin pemindahan hak dari Bupati

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.