IMPLEMENTASI UUD 1945 SECARA MURNI DAN KONSEKUEN TERHADAP SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM KURUN WAKTU 1971-1992 (LT0008)

IMPLEMENTASI UUD 1945 SECARA MURNI DAN KONSEKUEN TERHADAP SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM KURUN WAKTU 1971-1992 (LT0008)
Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
1994
12-01-1994
Indonesia
Bandung
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
-

UUD 1945 tidak menentukan secara tegas tentang pembentukan MPR Akan tentang pembentukan MPR. Akan tetapi , sebagai pedoman dapat merujuk kepada pasar 2 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur tentang susunan MPR atas 3 (tiga) unsur, yaitu: unsur DPR, unsur Utusan Daerah, dan unsur Utusan Golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. untuk kepentingan tersebut telah dibentuk Undang-undang yang mengatur tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Prinsip hukum yang tercantum di dalam Tap MPR(S) No. XX/MPRS/1966, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihat sinkronisasi di antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian dijumpai bahwa Undang- undang yang telah dikeluarkan belum sepenuhnya melaksana- kan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hal ini terbukti dari susunan keanggotaan MPR yang terbentuk basil aplikasi undang-undang dimaksud, belum sepenuhnya mencerminkan kehendak baik yang tersurat maupun yang tersirat di dalam uuD 1945, terutama ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945.

Melihat kenyataan yang demikian, disarankan agar susunan keanggotaan MPR disesuaikan dengan maksud UUD 1945. Oleh karena itu undang-undang yang mengatur tentang masalah tersebut perlu ditinjau kembali untuk diadakan Penyesuaian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.