BOINAH MENURUT HUKUM ADAT ACEH (TINJAUAN MENGENAI PENGERTIAN KEDUDUKAN DI DALAM HUKUM ADAT TANAH DAN UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960) (LT0012)
Tujuan penelitian berjudul "Boinah menurut Hukum Adat Aceh ''' ini adalah untuk menyaj ikan gambaran yang jelas mengenai harta yang disebut "boinah" di kalangan masyarakat Aceh. Istilah "boinah" berasal dari bahasa Arab "al bayyinah". Di dalam kamus Aceh-Indonesia (1985) diartikan bukti, tanda, warisan, pusaka. Penelitian T. I. El Hakimy (1980) mengindentifikasikan "boinah" adalah barang-barang tetap yang berharga seperti sawah, pekarangan rumah, kebun tanaman keras dan lain-lain. Tetapi hasil penelitian Mahkamah Agung (1976) mengemukakan harta "boinah" sebagai harta bawaan suami isteri pada waktu akan kawin. Undang-Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, Pasal 35 sub 2 menyatakan harta yang dibawa ke dalam perkawinan dan harta yang dibawa sebagai hibah atau atas dasar warisan tetap dalam penguasaan masing-masing yang membawa/memperoleh. Masalahnya 1. Apakah pengertian "boinah" di kalangan masyarakat Aceh; 2. Bagaimana kedudukan "boinah" dalam sistem Hukum Adat Tanah dan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUP). 3. Bagaimana pula kedudukannya di dalam Hukum Harta Perkawinan dan fungsinnya bagi keluarga.
Cara. Penelitian ini dilaksanakan melalui kegiatan studi kepustakaan, penyusunan pertanyaan sebagai pedoman wawancara (intervieu guide), pengumpulan data di lapangan, memeriksa catatan-catatan yang diperoleh sebagai hasil wawancara; mengklasifikasikan data, analisis dan penulisan laporan. Lokasi penelitian di Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Barat dan sampel ditentukan secara purposive.
Hasil penelitian. Kesimpulan: "Boinah" adalah 1.a. bukti I pembuktian secara nyata adanya hak seseorang atas sesuatu benda (yang tak habis dipakai); b. hubungan kepemilikan antara seseorang dengan tanah dan benda-benda lain tertentu. Hubungan yang dimaksud adalah hak milik dansifatnya turun-temurun. 2. Berkedudukan sebagai hak perorangan di dalam Hukum Adat Tanah dan di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disebut hak milik. 3. merupakan harta asal atau harta bawaan atau hareuta tuha dalam Hukum Harta Perkawinan, dan fungsinya memenuhi kepentingan jasmaniah dan rohaniah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.