ASPEK HUKUM PERANAN MODAL VENTURA SEBAGAI SUATU ALTERNATIF PERMODALAN DI INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (LT0034)
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 TentangTata Cara dan Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dimaksudkan untuk dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian. Dalam ketentuan tersebut modal ventura disebutkan sebagai salah satu lembaga pembiayaan yang dapat membiayai perusahaan yang memerlukan dana. Hubungan hukum antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dituangkan dalam perjanjian yang disebut perjanjian modal ventura.
Tentang peranan modal ventura perlu ditelusuri tentang kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama, pelaksanaan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak serta mengapa perusahaan modal ventura masih menetapkan jaminan dalam penyediaan pembiayaan.
Untuk menggambarkan hal-hal yang tersebut di atas, dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis nonnatif. Lokasi penelitian adalah kota Banda Aceh, di mana terdapat 37 PPU. Data primer dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan mempergunakan daftar kuesioner dan pedoman wawancara pada 10 responden yang dipilih dari populasi PPU.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan para pihak yang terdapat dalam perjanjian kerjasama pembiayaan dan bagi hasil antara PT. Sarana Aceh Ventura (SAV) dengan PPU tidak seimbang. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian standar yang sudah dirumuskan oleh PT. SAV yang melahirkan kewajiban PPU yang sangat banyak ditambah dengan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak-hak PPU, kurang menggambarkan asas persamaan hak antara PT. SAV dengan PPU. Di samping itu terdapat klausul pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PT. SAV terhadap PPU-nya dapat memberikan dampak yang berat bagi PPU. Dalam pelaksanaan perjanjian, PT. SAV tidak aktif, PT. SAV hanya menginvestasikan sejumlah uang tunai dengan kewajiban PPU membayar sejumlah imbalan jasa (yang ditentukan PT. SAV). Penyalahgunaan penggunaan modal PT. SAV oleh PPU dan gagalnya usaha PPU menjadi penyebab diperlukan benda jaminan dalam perjanjian kerjasama di samping faktor kurang yakin terhadap watak PPU dan keterbatasan sumber daya manusia PT. SAV dalam mengawasi usaha PPU.
Disarankan dalam mengadakan perjanjian penyertaan modal ventura dapat mengakomodasikan keseluruhan asas yang terdapat dalam pelaksanaan perjanjian supaya dapat tercipta sebuah perjanjian yang seimbang di antara para pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.