PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (S001532)

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (S001532)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
18-08-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana (Hukum Adat), Penganiayaan, Criminal law (Adat law), Assault and battery
Hukum Pidana Adat, Sanksi adat, Penganiayaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 13 Qanun no. 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat, menyebutkan terdapat beberapa persengketaan yang dapat diselesaikan secara adat, salah satunya adalah penganiayaan ringan. Namun dalam kenyataannya, yang terjadi di kabupaten pidie belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya yaitu pergub aceh no. 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat, menjelaskan bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan, serta menjelaskan hambatan dan upaya peradilan adat terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan.

Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun informan.

Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa proses penyelesaian secara adat terhadap tindak pidana penganiayaan ringan belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya dikarenakan terpengaruh masalah pribadi/konflik kepentingan antara keuchik/tuha peut dengan korban/pelaku. Bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan yaitu nasehat, teguran, ganti kerugian, dan sayam. Hambatan peradilan adat terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan adalah peradilan adat yang kurang profesional, pendekatan yang sulit, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat dan peradilan adat. Adapun upayanya yaitu pelatihan peradilan adat, pendekatan yang dilakukan berulang kali, sosialisasi hukum adat dan peradilan adat terhadap masyarakat.

Disarankan kepada pemerintah terkait agar membuat lembaga pengawas peradilan adat aceh yang dapat memantau dan mengawasi peradilan adat serta dapat menerima laporan pengaduan dari masyarakat jika ada peradilan adat yang sewenang-wenang, berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat dan peradilan adat, dan perlu di sosialisasikan pergub ini agar masyarakat dapat memahami mekanisme penyelesaian secara adat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.