KEJAHATAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH MENURUT PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAAN NEGERI BANDA ACEH) (S001493)

KEJAHATAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH MENURUT PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAAN NEGERI BANDA ACEH) (S001493)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
11-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Pencurian, Kejahatan anak dan remaja, Offenses against property, Juvenile delinquency, Criminals statistics--Indonesia Periodicals
Kejahatan yang dilakukan oleh anak, Kejahatan anak dan remaja, Anak pelaku kejahatan, Statistik kriminal, Tindak pidana pencurian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak maka akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya rp 900,-. Dalam kenyataannya kasus pencurian yang dilakukan anak meningkat setiap tahunnya mulai dari tahun 2014 sampai 2016 mencapai 78 kasus.

Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor penyebab meningkatnya kejahatan pencurian yang dilakukan anak, untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pencurian yang dilakukan oleh anak dan untuk menjelaskan faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tingkat pencurian yang dilakukan oleh anak.

Untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa adanya peningkatan kejahatan dan upaya penaggulangan yang dilakukan adalah upaya preventif dan upaya refresif. Upaya preventif ialah upaya pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana pencurian yaitu dengan melakukan sosialisasi, patroli, dan bekerja sama dengan masyarakat gampong setempat agar bekerja sama untuk memberikan informasi mengenai tindak pidana pencurian disekitar kampung tersebut. Upaya refresif adalah upaya yang dilakukan manakala telah terjadi tindak pidana pencurian dengan melakukan operasi-operasi besifat terus menerus operasi tersebut langsung melibat kanaparat kepolisian secara lengkap yaitu, samapta, intelijen dan reskrim.

Disarankan kepada pihak penegak hukum untuk selalu bersedia ada jika masyarakat membutukan bantuan hukum dari pihak penegak hukum. Kemudian disarankan pihak kepolisian lebih sering melakukan patroli karena dengan adanya patroli masyarakat akan takut karena merasa di awasi gerak geriknya oleh penegak hukum sekitar.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.