PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK TANPA PENETAPAN PENGADILAN DAN AKIBAT HUKUMNYA (Suatu Kajian Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara) (S001474)

PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK TANPA PENETAPAN PENGADILAN DAN AKIBAT HUKUMNYA (Suatu Kajian Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara) (S001474)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
10-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 Peraturan Pemerintan Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Peraturan tersebut mengatur mengenai tata cara dalam melaksanakan pengangkatan anak.Namun sebagian pasangan yang melakukan pengangkatan anak di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tidak memenuhi prosedur yang seharusnya dilengkapi oleh orang tua yang ingin mengangkatan anak.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Dewantara, mengetahui faktor yang menyebabkan masyarakat di Kecamatan Dewantara mengangkat anak tanpa penetapan dari pengadilan, dan untuk mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan.

Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustidakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustidakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para ahli dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak dilakukan dengan cara mengambil anak orang lain atau menerima penawaran mengadopsi anak dari orang tua yang kurang mampu perekonomiannya atau yang telah meninggal ayah/ibunya. Pengangkatan anak tersebut tidak melalui proses pengadilan, hanya kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua angkat. Faktor penyebab pelaksanaan pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena rendahnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pengangkatan anak yang baik dan benar. Kemudian dalam akta lahir dan kartu keluarga menunjukkan bahwa anak angkat tersebut diatasnamakan pada orang tua angkatnya sehingga mempunyai akibat hukum akan terputus nasab dengan orang tua kandungnya.

Disarankan agar adanya perhatian dari pejabat setempat mengenai peristiwa dan perilaku yang terjadi pada masyarakatnya, karena jika adanya penyimpangan bisa langsung di cegah dan diperbaiki dan pelaksanaan pengangkatan anak tersebut sebaiknya sesuai peraturan perundang-undangan yaitu melalui lembaga hukum agar nantinya mendapat kepastian hukum dan bisa dipertanggung jawabkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.