TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK (e-cigarette) YANG TIDAK TERCANTUM LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESEHATAN PADA KEMASANNYA (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh) (S001472)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ROKOK ELEKTRIK (e-cigarette) YANG TIDAK TERCANTUM LABEL INFORMASI DAN PERINGATAN KESEHATAN PADA KEMASANNYA (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh) (S001472)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
07-10-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Perlindungan konsumen menyatakan bahwa “hak atas informasi yang jelas mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa”. Dan dalam pasal 14 dan 19 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang MAengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewajibkan setiap rokok yang beredar harus mencantumkan label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya. Namun sampai saat ini di Banda Aceh masih ditemukan pedagang rokok elektrik yang tidak tercantum label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik yang tidak tercantum informasi dan peringatan kesehatan, menjelaskan bagaimana peran BPOM dan pemerintah daerahterhadap peredaran rokok elektrik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usahaterhadap rokok elektrik.

Untuk memperoleh data dalam peneliian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan Perudang-Undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum bagi konsumen terhadap rokok elektrik di Banda Aceh, karena belum tercantumnya label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya sehingga konsumen tidak dapat mengetahui secara jelas bahayadari rokok elektrik. kategori rokok elektrik sendiri belum jelas sampai saat ini dan rokok elektrik yang beredar bisa dikatakan ilegal karena tidak terdapat label pita cukai pada kemasannya. Pelakuusaha kurang menyadari bahwa rokok elektrik ini seharusnya tidak untuk diperdagangkan karena belum terjamin keamanannya. Peran lembaga pemerintah terhadap rokok elektrik belum berjalan dengan maksimal, BPOMsampai saat ini belum bisa melakukanpengawasankarena belum adanya regulasi yang mengatur tentang rokokelektrik. Pelaku usaha rokok elektrik hanya memberikan ganti rugi terhadapkerusakan barang, namun mereka tidak bertanggung jawab atas masalah kesehatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok elektrik.

Disarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terkait peredaran rokok elektrik di Banda Aceh dan diperlukan secepatnya langkah hukum dari pemerintah, terkait keberadaan rokok elektrik di Indonesia.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.