PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMASANGAN KACA FILM TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) (S001463)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMASANGAN KACA FILM TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) (S001463)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
10-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan ancaman pidananya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, bumper, penggandengan,penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.Pada kenyataannya, pelanggaran pemasangan kaca film masih terjadi di Kota Banda Aceh.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penegakan hukum dalam menangani pelanggaran pemasangan kaca film, serta untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam menerapkan pidana terhadap pelanggaran pemasangan kaca film.

Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner,dan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan Hukum terdiri dari upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya represif yang masih belum diterapkan secara maksimal dan menyeluruh dalam menangani pelanggaran pemasangan kaca film yang melebihi standar. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap pemasangan kaca film mobil yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perundang-undangan yang berlaku Pada poin perubahan karoseri kaca kendaraan roda empat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemukan petugas dalam menerapkan pidana terhadap pemasangan kaca film melebihi standar, dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya alokasi anggaran.

Disarankan untuk melakukan penindakan dalam hal menanggapi pelanggaran pemasangan kaca film, kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian Lalu Lintas dan DISHUB Kota Banda Aceh , serta melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.