TINDAK PIDANA PENIPUAN REKENING BANK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (S001460)
Tindak pidana penipuan rekening bank pada dasarnya sama seperti penipuan pada umumnya, namun yang membedakan hanyalah sarana yang digunakan yaitu mengunakan rekening bank. Dalam pasal 378 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengegrakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang atau maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berdasarkan penelitian di Polresta Banda Aceh, masih ditemukan banyak kasus tindak pidana penipuan rekening bank namun kasusnya tidak pernah terungkap hingga saat ini.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penipuan rekening bank dan menjelaskan upaya pencegahan tindak pidana penipuan rekening bank yang dilakukan oleh pihak perbankan dan pihak kepolisian.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan rekening bank. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana penipuan rekening bank dikarenakan faktor ekonomi, pengaruh lingkungan hidup, pergeseran budaya dan minimnya resiko tertangkap oleh pihak yang berwajib. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak perbankan adalah dengan upaya preventif yakni melakukan pengecekan terhadap identitas yang diberikan nasabah dalam membuka rekening bank. Pemblokiran rekening juga salah satu upaya pencegahan dari pihak perbankan untuk melindungi nasabah yang menjadi korban penipuan. Sedangkan pihak kepolisian mengunakan upaya represif yaitu berupa penegakkan hukum dan sanksi tegas agar pelaku merasa takut sera memberikan efek jera kepada pelaku baik secara jasmani maupun rohani.
Disarankan kepada pihak perbankan untuk melakukan pengecekan data awal yang diberikan nasabah dalam membuka rekening bank. Diharapkan adanya sanksi secara khusus dan tegas untuk mengatur tindak pidana penipuan rekening bank. Bagi pihak masyarakat sendiri harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang patut dicurigai. Apabila menjadi korban penipuan rekening bank, harap segera melapor kepada pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.