PENGATURAN DIVERSI DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 (T000515)

PENGATURAN DIVERSI DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 (T000515)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
04-10-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Konsep diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistim peradilan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistim Peradilan Pidana Anak. Penggunaan konsep diversi dalam sistim peradilan pidana anak di Indonesia relatif masih baru yang dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana diancam di bawah 7(tujuh) tahun, sedangakan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 ditentukan diversi dilaksanakan dalam hal anak didakwa melakukan pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih. Kedua instrumen hukum tersebut di atas yang sama-sama mengatur tentang diversi tidak sinkron bahkan saling bertentangan artinya aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang yang secara hierarki lebih tinggi kedudukannya.Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakserasian aturan hukum dan aturan hukum mana yang harus dipedomani oleh penegak hukum sehingga ketentuan hukum tersebut dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam Peradilan pidana anak.

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang bagaimana kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam sistem peraturan Perundang-Undangan. Dan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana sinkronisasi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistim Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti terlebih dahulu peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier dan selanjutnya analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. Dengan kata lain penelitian ini yaitu melihat hukum dari aspek normatif dan materi
muatannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan salah satu jenis peraturan Perundang-Undangan. Selain yang disebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk sesuai dengan kewenangan (Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2). Adapun fungsinya adalah sebagai instrumen tehnis hukum acara (hukum formil) dalam penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan anak, tanpa membeda-bedakan berat ringannya perbuatan pidana yang dilakukan anak maupun. Karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pengaturan hukum acara berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perkara pidana anak tidak semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan dengan diversi. Pengaturan diversi dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistim Peradilan pidana Anak dengan ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dari segi materi muatannya memang tidak sinergis. Karena aturan Diversi dalam Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 lebih luas dan bertentangan serta menyimpang dengan aturan diversi dalam Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012. Sehingga Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 hanya diterapkan oleh hakim ketika perkara anak sampai pada tahap persidangan di Pengadilan, sedangkan penegak hukum lainnya Polisi, Jaksa sebagai penyidik dan penuntut unum perkara anak tidak terikat dan bahkan tidak mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2014. Namun, apabila dilihat dari perspektif keadilan restoratif, hukum progresif dan tujuan hukum, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dapat menutupi celah kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Disarankan pada semua aparat penegak hukum agar dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pada pihak kepolisian sebagai penyidik dan, Kejaksaan sebagai penuntut umum untuk melakukan diversi terhadap semua perkara pidana yang dilakukan oleh anak dan seyogyanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 dapat dipedomani juga oleh Penegak hukum selain dari hakim di Pengadilan. Disarankan kepada pembentuk Undang-Undang untuk merevisi kembali mengenai konsep diversi agar dapat sinkron dengan peraturan terkait lainnya untuk kepentingan penanganan perkara anak tanpa diskriminasi,perlakuan yang sama, demi kemaslahatan dan kepentingan semua anak yang berhadapan dengan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.