PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (T000521)
Dalam penawaran produk barang dan/jasa secara transaksi elektronik diwajibkan kepada pelaku usaha menyediakan informasi lengkap, benar, dan jujur diatur oleh pasal 9 UU ITE dengan mengacu syarat sahnya kontrak pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Namun dalam praktiknya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi elektronik, tidak seimbang. Konsumen sering ditempatkan pada posisi lemah oleh pelaku usaha yang mencari keuntungan besar dengan iktikad tidak seperti memuat klausul pengalihan tanggungjawab (disclaimer), hal ini dilarang oleh norma pasal 18 ayat (1) - ayat (4) tentang klausula baku jo pasal 19 Undang-undang Perlindungan Konsumen tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen), tentang tanggungjawab pelaku usaha. Untuk itu penelitian ini penting dilakukan dalam bentuk tesis.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum dalam klausula baku pengalihan tanggung jawab transaksi elektronik dalam praktiknya praktiknya. Selanjutnya bertujuan untuk mengetahui, memetakan dan menjelaskan bentuk klausula baku pengalihan tanggung jawab transaksi elektronik dalam praktiknya. Tujuan lainnya untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa akibat kerugian yang dimunculkan dari klausula baku pengalihan tanggungjawab.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara meneliti data sekunder, melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer yang merupakan data lapangan digunakan sebagai ilmu bantu dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan data, fakta-fakta disertai analisis akurat mengenai pelaksanaan peraturan mengenai hukum tentang perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik dalam hal peralihan tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Analisis data dilakukan dengan cara menarik kesimpulan berdasarkan bahan hukum sekunder, dan bahan hukum primer dianalisis dengan pendekatan yuridis kualitatif selanjutnya disajikan dalam bentuk deskripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik pada praktiknya di kota banda aceh masih sangat kurang yaitu terhadap 5 orang konsumen yang menggunakan barang/jasa yaitu era utari, nabila athifa, annisa, humaira dan andi. 3 (tiga) orang dari mereka tidak mendapatkan ganti rugi, hanya 2 orang yaitu annisa dan nabila athifa yang mendapatkan ganti rugi karena telah melaporkan pada pihak yapka dan kepolisian yaitu penggantian sejumlah barang yang rusak dan khazanah store dijerat pasal 58 UU RI no.7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda 260 juta. Bentuk klausula baku pengalihan tanggungjawab yang tercantumkan pada beberapa online shop, seperti tidak bertanggungjawab atas barang yang telah dikirim ke pembeli, terlihat adanya ketidak-seimbangan antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen. Karena dengan klausula baku tersebut segala kewajiban yang semestinya dilaksanakan oleh pelaku usaha telah dibebaskan, dan karena kewajiban tersebut merupakan hak dari konsumen, maka dengan pengalihan tanggungjawab atau pembebasan kewajiban pelaku usaha tersebut juga menjadikan hak konsumen terabaikan. Mekanisme penyelesaian sengketa akibat kerugian yang dimunculkan dari klausula baku pengalihan tanggung jawab dapat dilakukan dengan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa, penyelasaian melalui pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase).
Disarankan agar, pertama, kepada pelaku usaha diharapakan lebih bertanggungjawab atas segala kerugian yang diderita oleh konsumen akibat kesalahan dari pelaku usaha tersebut agar hak-hak konsumen terpenuhi dan tidak menerapkan klausula baku pengalihan tanggungjawab agar terciptanya kondisi yang adil diantara kedua belah pihak. Pelaku usaha juga harus jujur dan beritikad baik serta selalu memberikan informasi yang benar dan jelas atas setiap barang/jasa yang akan diperdagangkan sehingga terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen. Kedua, konsumen lebih cerdas menggunakan media elektronik dalam hal jual beli, teliti sebelum membeli dan perhatikan secara seksama mengenai klausula-klausula baku pengalihan tanggungjawab karena klausula baku pengalihan tanggungjawab sangat merugikan konsumen, diharapkan konsumen mampu melindungi dirinya sendiri jadi konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik yang dibuat oleh pelaku usaha, dan apabila mengalami kerugian agar berani mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang. Ketiga, pemerintah agar mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat sebagai pihak konsumen mengenai mekanisme penyelesaian sengketa akibat kerugian yang dimunculkan agar UU Perlindungan Konsumen dapat difungsikan sebagai payung yang mengintregrasikan dan memperkuat hukum di bidang perlindungan konsumen.
Kata kunci: perlindungan konsumen, klausula baku, pengalihan tanggungjawab, transaksi elektronik
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.