PENYELESAIAN KASUS KHALWAT MELALUI PERADILAN ADAT ACEH (T000513)

PENYELESAIAN KASUS KHALWAT MELALUI PERADILAN ADAT ACEH (T000513)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
03-10-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana (Hukum Adat), Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat), Criminal law (Adat law)
Hukum Pidana Adat, Khalwat, Peradilan adat, sanksi adat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pasal 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyebutkan, “bahwa jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat istiadat”. Kewenangan yang diberikan oleh qanun jinayat, perangkat adat gampong mendapat peran dalam menyelesaikan permasalahan jarimah khalwat, namun dalam pasal 24 qanun tersebut sesuai dengan turunan atau penjelasannya menyebutkan bahwa, “peradilan adat gampong berwenang menyelesaikan perkara jarimah khalwat apabila terjadi di gampong tersebut dan para pelakunya merupakan penduduk di gampong tersebut.” Tetapi pada kenyataannya setiap permasalahan yang terjadi di gampong tetap diselesaikan walaupun para pelakunya berbeda gampong, sangat jarang para pelaku yang berada satu gampong dan ini menunjukkan bahwa penjelasan pasal tersebut tidak berjalan di gampong yang ada di Aceh.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, untuk mengetahui penyelesaian kasus khalwat atau mesum yang tidak bisa di implementasikan sesuai turunan atau penjelasan pasal 24 Qanun Aceh tentang hukum jinayat, dan juga mengetahui bagaimana pelaku jarimah khalwat dari berbeda gampong yang dapat diselesaikan di gampong tersebut. Termasuk juga hambatan penyelesaian kasus khalwat dalam peradilan adat Aceh.

Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis atau empiris, yaitu penelitian yang diperoleh langsung dari masyarakat atau dengan cara meneliti data lapangan (data primer). Dengan pendekatan penelitian hukum yang mempergunakan sumber data primer dan juga menekankan pada langkah-langkah observasi, dan analisis yang bersifat empiris, kuantitatif dengan berusaha melakukan theory building yaitu menemukan middle theories dan membangun grand theories. Dan penelitian ini juga merupakan jenis penelitian kualitatif sebagai suatu tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilahannya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam sistem penyelesaian adat gampong kurangnya informasi baik masalah qanun jinayat dan qanun adat istiadat, terutama perangkat adat bahkan disebagian daerah dalam penyelesaiannya masih kental adat yang di jalankan secara turun temurun sampai dengan sekarang. Sehingga dalam prosesnya pun selalu mengedepankan menutup aib pelaku lebih mulia dari pada diketahui khalayak masyarakat yang lain, dan disisi lain juga dalam pelaksanaan di pihak wilayatul hisbah sendiri susah untuk diproses dikarenakan kurangnya alat bukti dan saksi sebagai syarat utama untuk menjalankan penegakan qanun tersebut, walaupun disebagian masyarakat juga masih kurangnya kepercayaan terhadap penegak hukum itu sendiri. Dalam sistem penyelesaiannya dibeberapa tempat sudah membentuk reusam gampong untuk diselesaikan menurut aturan yang sudah disepakati dalam masyarakat, sehingga perangkat adat tetap menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Kedua, proses penyelesaian bagi pelaku jarimah khalwat yang berbeda gampong, dilakukan dengan kekerasan fisik terlebih dahulu terhadap kedua pelaku, di karenakan emosinya pemuda atau masyarakat dengan maraknya maksiat dan ada beberapa pelaku yang memang sudah di ingatkan bahkan tetap mengulanginya kembali. Di daerah kabupaten Aceh tengan dan bener meriah jarang terdengar hal semacam itu, kebanyakan kasus khalwat yang berdekatan dengan perkotaan dan kantor penegak hukum, langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib, untuk diproses, bahkan pihak tersebut di dalam menyelesaikannya lebih kepada pembinaan. Tetapi besar kemungkinan umumnya kasus semacam itu tetap diselesaikan oleh perangkat adat di karenakan tidak cukupnya dua unsur yaitu saksi dan alat bukti.

Disarankan agar pemerintah melihat kondisi masyarakat dalam penyelesaian kasus khalwat melalui adat gampong untuk diterapkan sebuah aturan, sehingga setiap pasal dalam qanun jinayat yang sudah bagus terbentuk berjalan didalam perangkat adat gampong atau dalam penyelesaian itu sendiri. Oleh sebab itu pasal 24 dalam qanun jinayat tersebut harus di revisi supaya tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Disisi lain banyak yang masih awam dalam sistem penyelesaiannya, bahkan tidak paham sama sekali terhadap beberapa aturan yang sudah dibukukan dalam qanun tersebut, sehingga disini butuh sosialisasi pihak majelis adat Aceh (maa) yang lebih utama, atau para penegak hukum. Kata kunci: penyelesaian, kasus khalwat, melalui peradilan adat Aceh

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.