PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (T000512)
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menetapkan tentang hak-hak narapidana antara lain; hak mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Dalam kenyataan masih banyak hak-hak narapidana yang belum terpenuhi menyangkut pelayanan kesehatan yaitu pemenuhan hak kesehatan narapidana, antara lain : ruang hunian yang tidak memenuhi standar kesehatan, yaitu dalam ruangan yang luas 3x5 m dihuni 9 orang narapidana, di dalam kamar hanya terdapat 1 kamar mandi dan WC dan ventilasi udara yang kecil. Begitu juga ketika ada narapidana yang harus diobati namun tidak ada tenaga medis siap melayani di Lapas Narkotika. Masalah Penelitian ini adalah Pertama, bagaimana pemenuhan hak kesehatan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa?. Kedua, bagaimana pelaksanaan pemenuhan kalori bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa?.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa dan Untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan kalori bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa dalam kaitannya pemenuhan Hak Asasi Kesehatan Narapidana.
Sifat penelitian ini adalah yuridis Empiris, dengan pendekatan studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa. Data terdiri dari data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa Undang-undang Pemasyarakatan, Undang-undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang pemenuhan Hak Narapidana dan Tahanan, sementara data Primer diperoleh dengan pengamatan dan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara kepada responden dan informan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa pertama pemenuhan hak kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa, belum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum sesuai standar minimal pelayanan kesehatan bagi narapidana. Kedua, pelaksanaan pemenuhan kalori dalam makanan narapidana di Lapas tersebut, belum memenuhi standar angka kecukupan gizi.
Kesimpulan, pemenuhan hak kesehatan dan pelaksanaan pemenuhan kalori bagi narapidana di Lapas tersebut belum sesuai seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan Pemenuhan Hak kesehatan dan pemenuhan kalori makanan bagi Narapidana di Lapas tersebut,seharusnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.