KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM (T000503)

KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM (T000503)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2017
29-07-2017
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana Islam, Pencurian, Criminal law (Islamic law), Offenses against property, Pencurian (Hukum Islam)
Tindak pidana pencurian, Konsep pencurian, Hukum pidana Islam, Hukum pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pencurian dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam buku kedua bab xxii tentang kejahatan terhadap harta benda dari pasal 362 sampai dengan pasal 367 KUHP, dengan acaman hukuman tergantung daripada jenis atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Pasal 362 KUHP menentukan bahwa “barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya rp. 900,-“, sedangkan pencurian dalam Hukum Pidana Islam merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman potong tangan (had), sebagaimana firman allah swt dalam al-qur’an surah (al-maidah :38), yang artinya “dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya masing-masing”.

Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaan konsep pencurian dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Islam, dan untuk mengetahui dan menjelaskan perbedaa n bentuk- bentuk ancaman pidana dan hapusnya pidana terhadap pelaku pencurian dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Islam.

Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan content of analysis (analisis isi).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pencurian dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam sangat jauh berbeda. Pencurian dalam pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam pencurian diartikan sebagai sebagai suatu perbuatan atau tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jenis-jenis tindak pidana pencurian dalam KUHP: pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dalam kalangan keluarga, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam jenis pencurian ada dua: pencurian yang dapat dijatuhi hukuman had dan pencurian yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Bentuk ancaman pidana dalam KUHP lebih menekankan kepada ancaman pidana penjara atau denda, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam dapat diancam dengan hukuman potong tangan (had) terhadap pelaku pencurian yang memenuhi unsur had, dan jika perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur had, maka akan dijatuhi hukuman ta’zir. Hal yang menghapuskan pidana terhadap pelaku pencurian dalam KUHP: tidak dapat dipertanggung jawabkan, pencurian yang dilakukan karena terpaksa, dan kadaluarsa, sedangkan dalam hal yang menghapuskan pidana terhadap pelaku pencurian dalam Hukum Pidana Islam: pelaku menarik kembali pengakuannya, terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta, sipelaku mengembalikan harta yang dicuri dengan sah sebelum diajukan ke pengadilan, adanya konsep syubhat terhadap barang yang dicuri, pencurian pada saat perang, pencurian pada saat panceklik, dan barang yang dicuri tidak mencapai nishab.

Disarankan agar hukuman penjara atau denda yang diatur dalam KUHP diperberat, karena mengingat bahwa ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 362 KUHP relatif ringan apabila dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam Hukum Pidana Islam yang sangat tegas dan berat. Disarankan agar kegiatan penertiban terhadap kejahatan pencurian dapat dilakukan secara efektif dengan mengingat bahwa provinsi aceh telah melaksanakan syari’at islam sehingga untuk kedepannya dapat membuat dan menerapkan qanun jinayat yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian seperti yang telah ditegaskan dalam al-qur’an surah al-maidah: 38.

Disarankan agar pemerintah indonesia dapat mengakomodir Hukum Pidana Islam yang mengatur tentang tindak pidana pencurian kedalam perumusan rancangan KUHP yang terbaru dimasa akan datang.

Kata kunci: konsep, pencurian, KUHP, Hukum Pidana Islam

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.